Pemerintahan

Sah! Masa Jabatan 296 Kepala Desa di Jombang Bertambah 2 Tahun, Ada yang Menjabat Hingga 2030

×

Sah! Masa Jabatan 296 Kepala Desa di Jombang Bertambah 2 Tahun, Ada yang Menjabat Hingga 2030

Sebarkan artikel ini
RESMI: Jabatan masa kepala desa diperpanjang dua tahun saat dikukuhkan di Kecamatan Gudo (25/6).

Desakita.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang  melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), resmi memperpanjang masa jabatan kepala desa selama dua tahun.

Perpanjangan tersebut diresmikan, melalui pengukuhan yang dilaksanakan dua hari, Selasa (25/6) dan Rabu (26/6).

Sebanyak 296 kepala desa mengikuti pengukuhan yang dipimpin Pj Bupati Sugiat.

Kepala DPMD Jombang, Solahudin Hadi Sucipto, mengungkapkan, dalam pasal 39 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Desa disebutkan, kepala desa memegang jabatan selama 8 tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan.

Di Kabupaten Jombang awalnya masa jabatan kepala desa terbagi tiga periode.

Baca Juga:  Buntut Tanah Gerak, Kepala OPD Disiagakan 24 Jam Berjaga di Desa Sambirejo Wonosalam Jombang

Baca Juga: Kabar Gembira! 296 Kades di Jombang Bakal Dikukuhkan Ulang, Dapat Tambahan Masa Jabatan 2 Tahun

Sebanyak 286 kepala desa periodenya 2019–2025. Dengan penambahan masa jabatan dua tahun maka masa berakhirnya hingga 2027.

Kemudian, ada sembilan kepala desa periode 2020–2026. Dengan penambahan masa jabatan dua tahun maka masa berakhirnya hingga 2028.

Serta tujuh kepala desa periode 2022-2028. Dengan penambahan masa jabatan dua tahun maka masa berakhirnya hingga 2030.

’’Saat ini, dari total 302 desa, ada 296 yang dijabat kepala desa definitif. Sedangkan enam desa dijabat penjabat (pj) kepala desa,’’ katanya.

Baca Juga:  Minim Perhatian, Begini Kondisi Sayap Jembatan di Desa Ploso Jombang Ambruk

Pengkuhan dilakukan di empat tempat. Pertama, pada Selasa (25/6) di Kecamatan Gudo.

Diikuti kepala desa dari Kecamatan Gudo, Ngoro, Mojowarno, Bareng dan Jogoroto.

Baca Juga: Masa Jabatan Direvisi Jadi 8 Tahun Per Periode, Gaji Kades dan Perangkat Desa Ikut Naik? Ini Penjelasannya

Di hari yang sama, dilanjutkan pengukuhan kades dari Kecamatan Mojoagung, Wonosalam, Kesamben, Sumobito, Peterongan di Kecamatan Mojoagung.

Pada hari kedua, Rabu (26/6), pengukuhan kades dari Kecamatan Bandarkedungmulyo, Perak, Megaluh, Jombang dan Diwek di Kecamatan Bandarkedungmulyo.

’’Dihari yang sama juga pengukuhan kades dari Kecamatan Ploso, Kabuh, Ngusikan, Kudu, Plandaan dan Tembelang di Kecamatan Ploso,’’ bebernya.

Baca Juga:  Aktivis Soroti Kebijakan PBB di Jombang Naik Jelang Pemilu, Direktur Link: Ada yang Tidak Beres dengan Hasil Appraisal

Solahudin berharap, perpanjangan masa jabatan ini bisa menjadi pelecut dan semangat mengabdi sebagai pucuk pimpinan tingkat desa.

Baca Juga: Sah! Presiden Jokowi Resmi Teken Revisi UU Desa Terbaru, Masa Jabatan Kepala Desa Maksimal Bisa 16 Tahun

Kinerja pemerintah desa di bawah komando kepala desa, hendaknya selaras dengan visi misi Kabupaten Jombang.

’’Memegang teguh amanah yang ada pada dirinya dan mampu membawa masyarakatnya ke arah yang lebih maju dan sejahtera,’’ harapnya.(yan/jif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *