Desakita.co – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto telah mengesahkan Peraturan Menteri Desa (Permendesa) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025.
Dalam Permendesa itu, salah satunya mengatur dana desa menjadi instrumen pembangunan desa.
Mendes Yandri mengatakan, total dana desa yang telah dikucurkan sejak 2015 mencapai Rp 610 triliun.
“Kemendes PDT telah berusaha maksimal pemanfataan Dana Desa,” kata Mendes Yandri dalam keterangan resminya, Rabu (8/1).
Mendes Yandri menjabarkan fokus penggunaan dana desa 2025.
Baca Juga: Gandeng PP Muhammadiyah, Mendes PDT Ingin Perkuat Ekonomi dan Dakwah di Tingkat Desa
Pertama, fokus penanganan kemiskinan ekstrem sebesar 15 persen.
“Jika tidak ada kemiskinan akan didetailkan lagi pada juklak (petunjuk pelaksana) dan juknis (petunjuk teknis),” kata Mendes Yandri.
Fokus kedua, lanjut Mendes Yandri, penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan perubahan iklim.
Ketiga, peningkatan promosi dan layanan dasar kesehatan, termasuk pencegahan stunting.
“Jadi desa-desa yang masih ada stunting harus jadi perhatian karena hal ini merupakan kata kunci pembangunan bangsa Indonesia,” kata mantan Wakil Ketua MPR ini.
Keempat, yaitu dukungan terhadap program ketahanan pangan atau swasembada pangan sesuai Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. “Sudah dicantumkan pada pasal tujuh bahwa alokasi sekurang-kurangnya 20 persen dari dana desa untuk program ketahanan pangan,” kata Mendes Yandri.
Baca Juga: Dana Desa 2025 Capai Rp 71 Triliun, Mendes PDT Minta Seluruh Kepala Daerah Proaktif Mengawasi
Mendes Yandri menegaskan setiap desa di Indonesia yang berjumlah 75.260 desa untuk ikut aktif dalam Festival Bangun Desa dengan beragam lomba, seperti Lomba Pemuda Pelopor Desa atau Desa Tematik yang puncak pelaksanaannya pada Agustus 2025.
Fokus kelima, pengembangan potensi keunggulan desa seperti Desa Wisata atau Desa Ekspor.
Selanjutnya, dana desa juga bisa digunakan untuk pemanfaatan teknologi dan sistem informasi untuk percepatan implementasi desa digital.
“Hal ini penting meski ada 22 ribu desa yang belum punya sinyal,” tegas Mendes Yandri.
Baca Juga: Dana Desa 2025 Tembus Rp 71 Triliun, Mendes PDT Gandeng Kejagung Antisipasi Penyelewengan
Selanjutnya pembangunan berbasis padat karya tunai dan penggunaan bahan baku lokal. “Semua hal ini harus diputuskan Musyawarah Desa dan tidak boleh kongkalikong,” tegas eks Anggota DPR RI ini.
Permendesa ini bakal jadi acuan bagi pemerintah daerah hingga desa untuk wujudkan percepatan kesejahteraan masyarakat desa. (ang)