Desakita.co – Komisi C DPRD Jombang melakukan hearing bersama warga Desa/Kecamatan Jombang, Dinas Perumahan dan Permukinan (Perkim), dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jombang Rabu (27/12) pagi.
Para wakil rakyat itu mengklarifikasi terkait adanya penolakan dari sejumlah warga adanya program pengentasan kawasan kumuh bersumber dana dari pemerintah pusat tersebut.
”Hearing ini dari menindaklanjuti hasil sidak (inspeksi mendadak) yang kita lakukan minggu kemarin,” ujar Wakil Ketua Komisi C DPRD Jombang Miftahul Huda saat dikonfirmasi kemarin.
Ia mengungkapkan, ada dugaan terjadi kecemburuan sosial sehingga mengakibatkan adanya penolakan adanya program tersebut.
”Pembangunan program ini ada yang swakelola melalui KSM (kelompok swakelola masyarakat) yang dibentuk desa,” jelas Huda.
Dijelaskan kembali, sebagian masyarakat cemburu karena pekerja yang dipilih tidak merata.
”Jadi ada kecemburuan tenaga kerja,” bebernya.
Kedua, lanjut Huda, informasi yang didapat dari warga pada saat hearing, tidak ada sosialisasi secara menyeluruh sehingga sebagian masyarakat tidak mengetahui tentang program tersebut.
”Mereka (warga, Red) meminta untuk membuka dokumen perizinan dan dokumen lingkungannya,” katanya.
Karena masih belum ada kejelasan dalam RDP kemarin, pihaknya akan kembali melakukan RDP pada Kamis (4/1) depan.
”Tadi kan kepala desa sama KSM tidak hadir, jadi tidak bisa menjawab. Sehingga kita adakan RDP lagi dengan mengundang kepala desa dan KSM, serta meminta dinas untuk membuka dokumennya,” pungkas Huda.
Sementara dikonfirmasi Kepala Dinas Perkim Agung Hariadi mengatakan, permasalahan program ini warga mempertanyakan izin lingkungan mulai dari upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan hidup ( UKL-UPL ), analisis dampak lalu lintas (Andalalin) dan surat izin pengusahaan air tanah (SIPA).
”Sebelumnya kami sudah berkoordinasi dengan tim pengamanan proyek strategis dari kejaksaan. Tidak boleh membuka sembarangan dokumen tersebut kecuali forum resmi,” katanya.
Dikatakannya, dalam hearing kemarin, pihaknya tidak diminta untuk membuka dokumen tersebut.
Sehingga, tidak membawa dokumen izin lingkungannya.
”Karena kami diminta membuka dokumen itu, pada waktu hearing nanti kami akan sampaikan,” bebernya.
Tidak hanya itu, yang menjadi persoalan menurut warga kurangnya sosialisasi adanya program tersebut, padahal program tersebut sudah disusun sejak tahun 2021 dan sudah sering kali disosialisasikan.
”Kami sering melakukan sosialisasi, mungkin ada warga yang belum menerima sosialisasi itu,” katanya.
Seharusnya pemerintah desa dan KSM bisa membantu untuk melakukan sosialisasi secara masih ke warganya.
”KSM sebenarnya bisa melakukan sosialisasi sebelum melakukan pekerjaan, paling tidak secara lisan,” pungkasnya.(yan/naz/ang)











