JOMBANG – Pemerintah Desa (Pemdes) Gajah, Kecamatan Ngoro menjadi desa tercepat dalam penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Jombang. Capaian ini diganjar Bupati Jombang dengan penghargaan.
”Ini merupakan hasil kerja sama yang solid antara pemerintah desa dan seluruh elemen masyarakat,” tandas Kepala Desa Gajah, Suwandi.
Suwandi sadar betul penetapan APBDes sangat menentukan kelancaran pembangunan di desa. ”Penetapan APBDes lebih awal diharapkan dapat mempercepat pelaksanaan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat pada tahun ini,” imbuhnya.
Ia menambahkan, penetapan APBDes dilakukan melalui Musyawarah Desa (Musdes) yang berlangsung di pendopo Kantor Desa Gajah, Kamis (18/12/2025). ”Musdes dihadiri unsur pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perwakilan Kecamatan Ngoro, Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas, pendamping desa, serta warga dan tokoh masyarakat,” terangnya.
Proses perencanaan dilakukan secara partisipatif, transparan, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. ”Arahan dari Bu Camat juga menjadi panduan serta semangat tersendiri bagi kami dalam menentukan langkah strategis di desa,” tandasnya.
Capaian itu mendapat apresiasi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang. Sertifikat penghargaan diserahkan Bupati Jombang Warsubi saat acara Launching Penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) serta Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Tahun Anggaran 2026 di Pendopo Kabupaten Jombang, Kamis (5/2). Kegiatan launching tersebut dirangkai dengan kegiatan sosialisasi kepada seluruh kepala desa se-Kabupaten Jombang.
Camat Ngoro, Nur Evva Maylia turut mengapresiasi langkah Pemdes Gajah yang responsif dan tertib administrasi. Ia berharap capaian tersebut dapat menjadi contoh bagi desa. ”Kami dari pihak kecamatan selalu mendorong seluruh Pemdes dalam penyusunan APBDes sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Alhamdulillah, seluruh 13 desa di Kecamatan Ngoro semuanya berproses tepat waktu,” imbuhnya.
Penetapan ABPDes tepat waktu sangat penting dalam pelaksanaan program-program pembangunan di desa. ”Dengan ditetapkannya APBDes lebih awal, Pemdes dapat melaksanakan program kerja lebih efektif dan tepat waktu demi kesejahteraan warga masyarakat desa,” pungkasnya. (dwi/naz)












