Desakita.co – Mantan Kepala Desa Sumberteguh, Kecamatan Kudu, Wawan Sudarmanto, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek fisik di desa. Penyidik Satreskrim Polres Jombang menemukan penyimpangan pada sejumlah proyek yang bersumber dari Dana Desa dan bantuan keuangan pemerintah pada tahun anggaran 2021 hingga 2022.
”Penetapan tersangk dilakukan per 20 Januari 2026. Yang bersangkutan statusnya sudah diberhentikan sebagai kepala desa, dan masih berstatus terpidana di Mojokerto juga,” terang Kasatreskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander.
Dimas menjelaskan, perkara ini bermula dari pengelolaan anggaran desa yang tercantum dalam APBDes Sumberteguh tahun 2021. ”Pada tahun tersebut terdapat sejumlah proyek pembangunan fisik yang dibiayai dari berbagai sumber anggaran,” lanjutnya.
Di antaranya pembangunan jalan lingkungan jenis rabat beton di Dusun Pateguhan Lor, Dusun Pateguhan, dan Dusun Sumberejo. Selain itu juga pembangunan sumur resapan sebanyak 10 titik, pembangunan gedung serbaguna, pembangunan drainase lingkungan, hingga pembangunan MCK individual.
Ia menjelaskan, proyek-proyek tersebut bersumber dari beberapa skema pembiayaan, mulai dari Dana Desa tahun 2021 yang berasal dari APBN, Program Jombang Berkadang dari APBD Kabupaten Jombang, hingga Bantuan Keuangan Khusus bidang sarana prasarana desa tahun 2021.
Pada tahun anggaran 2022, pemerintah desa kembali menganggarkan pembangunan infrastruktur berupa tandon air yang juga bersumber dari Dana Desa. Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dan penggunaan anggaran tersebut. ”Dalam pelaksanaan kegiatan fisik itu, tersangka selaku kepala desa tidak menjalankan pengelolaan keuangan desa sesuai Peraturan Bupati Jombang Nomor 42 Tahun 2018 tentang pedoman pengelolaan keuangan desa,” jelas Dimas.
Setelah anggaran proyek dicairkan, dana tersebut justru dikuasai secara pribadi oleh tersangka. Sementara pekerjaan pembangunan yang seharusnya dilaksanakan tidak diselesaikan sesuai rencana. ”Anggaran yang sudah dicairkan itu tidak digunakan sepenuhnya untuk kegiatan pembangunan sebagaimana mestinya. Pekerjaan fisik yang tercantum dalam APBDes tidak selesai 100 persen,” terangnya.
Penyidik menduga sebagian dana pembangunan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. Dugaan ini diperkuat dengan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Jombang. ”Hasil audit Inspektorat Kabupaten Jombang menemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 575.647.298,” kata Dimas.
Kerugian tersebut berasal dari penyimpangan pembangunan sarana dan prasarana desa yang bersumber dari Dana Desa, bantuan keuangan khusus sarpras desa, serta program Jombang Berkadang yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur di Desa Sumberteguh.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. ”Saat ini kami masih terus melengkapi berkas perkara serta melakukan pendalaman kasusnya,” tandas Dimas. (riz/naz)












