Pemerintahan

Tingkatkan Kesejahteraan, Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang Realisasikan Insentif RT/RW dari Program Desa Mantra

×

Tingkatkan Kesejahteraan, Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang Realisasikan Insentif RT/RW dari Program Desa Mantra

Sebarkan artikel ini
DIREALISASIKAN: Kepala Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang Didik Dwi Mulyawan menyalurkan pembagian insentif RT/RW, Sabtu (14/3).

JOMBANG – Pemerintah Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang komitmen mendukung program pemerintah daerah.

Salah satunya, mencairkan insentif bagi para ketua RT/RW sekaligus tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari program Desa Mantra, Sabtu malam (14/3). Pemdes berharap kinerja RT/RW maupun BPD dalam melayani masyarakat semakin optimal.

Penyerahan dilakukan di Pendopo Balai Desa Tunggorono Kecamatan Jombang. Pencairan dilakukan dengan sistem rapel untuk tiga bulan sekaligus, yakni Januari, Februari, dan Maret 2026.

Langkah tersebut diambil setelah pemerintah desa berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) terkait mekanisme pencairan.

Baca Juga:  Sering Picu Banjir, Kali Marmoyo di Desa Pagertanjung Jombang Dikeruk dengan Ekskavator, Ini Tujuannya

Kepala Desa Tunggorono Didik Dwi Mulyawan menjelaskan, insentif RT/RW merupakan salah satu program Desa Mantra yang sebelumnya menjadi visi misi Bupati Jombang Warsubi.

Pencairannya dilakukan mengikuti ketentuan regulasi yang berlaku. ”Alhamdulillah hari ini sudah kita realisasikan.

Awalnya disampaikan bisa diambil satu tahun penuh, tetapi setelah koordinasi dengan DPMD ternyata pencairannya harus per bulan,” ujar Didik.

Baca Juga:  Akibat Kemarau Panjang, Sungai di Sejumlah Desa di Jombang Kini Kondisinya Mengering

Baca Juga: Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang Bangun Gedung KDMP, Target Rampung Maret 2026

Dia menjelaskan, pencairan dilakukan dengan sistem rapel untuk tiga bulan. ”Karena ada tunggakan Januari, Februari, dan Maret, maka malam ini kami realisasikan dengan cara dirapel tiga bulan,” jelasnya.

Total anggaran yang disiapkan pemerintah desa untuk penyaluran insentif RT/RW dan tunjangan BPD mencapai sekitar Rp 450 ribu. Namun nominal yang diterima para penerima manfaat harus dipotong kewajiban BPJS serta pajak.

Baca Juga:  Harga Jual Tinggi, Petani Tembakau di Desa Kabuh Jombang Ini Jutru Elus Dada, Ini Penyebabnya

Didik menyebutkan, potongan BPJS tercatat sekitar Rp 10.800 per bulan. Sedangkan pajak yang dikenakan sekitar Rp 6.950 per bulan atau sekitar Rp 20.850 untuk tiga bulan. ”Setelah dipotong BPJS dan pajak, penerimaan bersih sekitar Rp 396.150,” katanya.

Melalui pencairan tersebut, pemerintah desa berharap kinerja RT/RW maupun BPD dalam melayani masyarakat semakin optimal. Peran mereka dinilai sangat penting karena menjadi garda terdepan pelayanan administrasi dan kegiatan kemasyarakatan di tingkat lingkungan. (ang/naz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *