Pemerintahan

Deadline Makin Dekat! 67 Desa di Jombang Belum Ajukan Pencairan DD Tahap Pertama

×

Deadline Makin Dekat! 67 Desa di Jombang Belum Ajukan Pencairan DD Tahap Pertama

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Dana Desa (Jawapos.com)

DesaKita.co – Hingga awal April terdapat 67 desa di Jombang yang belum mengajukan pencairan Dana Desa (DD) tahap pertama.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) terus mendorong percepatan pengajuan dengan tetap menekankan tertib administrasi sesuai aturan yang berlaku.

Berdasarkan data rekapitulasi pengajuan pencairan Kamis (2/4), dari total 302 desa di Jombang, sebanyak 27 desa sudah menyalurkan DD tahap pertama.

’’142 desa masih dalam proses di KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara). 66 desa dalam proses di pemerintah daerah. Serta 67 desa lainnya belum mengajukan,’’ kata Kepala DPMD Jombang, Sudiro Setiono, melalui Sekretaris Dinas, Rika Paur Fibriamayusi.

Baca Juga:  Selamat! 5 Perusahaan di Jombang Raih Anugerah Jombang Investment Award 2024 yang Digelar PWI Jombang

Penyaluran DD harus dilakukan secara tertib administrasi serta memberikan manfaat maksimal bagi desa.

’’Yang jelas harus tertib administrasi sesuai peraturan. Dana desa itu harus membawa manfaat sebesar-besarnya untuk desa,” tegasnya.

Pihaknya akan melakukan pendampingan atau asistensi pada desa-desa yang belum mengajukan pencairan. Langkah ini dilakukan untuk mengetahui kendala yang dihadapi.

Baca Juga:  Baru Saja Diperbaiki, PJU di Desa Denanyar Jombang Padam Lagi

’’Bagi yang belum mengajukan, kami akan melakukan asistensi untuk menggali kendala-kendala yang terjadi. Kenapa sampai sekarang belum mengajukan,’’ imbuhnya.

Penggunaan dana desa harus benar-benar dimanfaatkan secara optimal serta tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku.

’’Yang terpenting, penyerapan dana desa dimanfaatkan sebaik-baiknya dan bermanfaat untuk desa,’’ pesannya.

Baca Juga:  Dianggap Bisa Mengaburkan Sejarah, Warga Tiga Desa di Jombang Sepakat Bongkar Makam Palsu

Tahun ini pagu DD di Jombang mencapai Rp 104.028.699.000.

Terdapat perubahan persyaratan pencairan dibanding tahun sebelumnya. Salah satu di antaranya, penyaluran tahap pertama desa diwajibkan melampirkan laporan realisasi anggaran tahun sebelumnya. Ini sebelumnya belum menjadi syarat wajib.

Penyaluran DD tahap pertama dijadwalkan paling lambat dilakukan Juni. Sementara untuk tahap kedua sebesar 40 persen, pencairan dapat dilaksanakan paling cepat mulai April. (fid/jif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *