BisnisPemerintahanPotensi

Hari Jadi ke-733, Pemkab Mojokerto Beri Relaksasi Pajak Daerah, Bebaskan Denda hingga Juni 2026

×

Hari Jadi ke-733, Pemkab Mojokerto Beri Relaksasi Pajak Daerah, Bebaskan Denda hingga Juni 2026

Sebarkan artikel ini

DesaKita.co – Dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-733 Kabupaten Mojokerto, pemkab melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mojokerto kembali menghadirkan program bebas denda pajak daerah.

Kebijakan ini berlaku untuk pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) serta pajak daerah lainnya, mulai dari tahun 2013 hingga 2026.

Masyarakat diberikan kesempatan untuk melunasi kewajiban pajak tanpa dikenakan denda keterlambatan, dengan periode pembayaran mulai 1 April hingga 30 Juni 2026.

Kepala Bapenda Kabupaten Mojokerto Nurul Istiqomah menyampaikan kebijakan daerah di bawah kepemimpinan Bupati Muhammad Albarraa dan dr. Muhammad Rizal Oktavian ini merupakan bentuk apresiasi dan kepedulian kepada wajib pajak yang telah berkontribusi dalam pembangunan daerah.

Baca Juga:  PT CJI Jombang Donasikan 100 Komposter Dukung Program Lingkungan Hijau, Ini Tujuannya

Sekaligus mendorong kesadaran dan kepatuhan pajak masyarakat.

’’Momentum Hari Jadi Kabupaten Mojokerto ke-733 ini kami jadikan sebagai ajakan kepada masyarakat untuk bersama-sama berkontribusi dalam pembangunan daerah. Melalui program ini, kami ingin memberikan kemudahan. Sekaligus meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya,’’ ungkapnya, kemarin (8/4).

PERMUDAH LAYANAN: Bapenda Kabupaten Mojokerto berkolaborasi dengan Bapenda Jatim melakukan aksi pelayanan jemput bola di Pendapa Kecamatan Gedeg, beberapa waktu lalu.

Selain pembayaran langsung di tempat layanan pajak, masyarakat juga dapat memanfaatkan kemudahan pembayaran pajak secara online melalui berbagai kanal digital.

Seperti Bank Jatim, BSI, BNI, Mandiri, BCA, OCBC NISP, serta platform digital. Seperti Tokopedia, Shopee, Bukalapak, LinkAja, OVO, dan lainnya.

Baca Juga:  Pamong Mojopahit Ancam Gelar Aksi Lebih Besar Imbas Pemangkasan ADD 2026 Rp 30 Miliar

Kemudahan ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan sekaligus memberikan fleksibilitas bagi masyarakat dalam melakukan pembayaran kapan pun dan di mana pun.

’’Dengan membayar pajak tepat waktu, kita turut mendukung terwujudnya Kabupaten Mojokerto yang lebih maju, adil, dan makmur,’’ tambah Nurul.

Melalui program relaksasi ini, Bapenda Kabupaten Mojokerto mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya.

’’Mari bersama-sama memenuhi kewajiban pajak tepat waktu demi mendukung pembangunan Kabupaten Mojokerto yang lebih maju, adil, dan makmur,’’ tambahnya.

Sesuai data, PAD 2026 ditargetkan mencapai Rp 881,788 miliar.

Baca Juga:  Kades dan Perangkat Desa Kabupaten Mojokerto Berang Akibat ADD 2026 Turun Drastis, Ancam Kepung Kantor Pemkab untuk Tuntut Haknya

Angka tersebut naik Rp 30 miliar jika dibandingkan target tahun sebelumnya yang berada di angka Rp 851 miliar.

Khusus sektor pajak daerah sebesar Rp 529,754 miliar yang juga naik dari tahun lalu yang ada di angka Rp 504,3 miliar.

Sementara itu, realisasi penerimaan PAD pada triwulan pertama menunjukkan tren positif menembus angka 17,94 persen atau di atas 15 dari target yang dipasang.

Demikian juga dengan realisasi penerimaan pajak daerah yang dikelola Bapenda juga bagus, berada di angka 17,17 persen dari target 15 persen. (ori/fen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *