PemerintahanPostRegulasi

Kades dan Perangkat Desa Kabupaten Mojokerto Berang Akibat ADD 2026 Turun Drastis, Ancam Kepung Kantor Pemkab untuk Tuntut Haknya

×

Kades dan Perangkat Desa Kabupaten Mojokerto Berang Akibat ADD 2026 Turun Drastis, Ancam Kepung Kantor Pemkab untuk Tuntut Haknya

Sebarkan artikel ini
oplus_1048578

DesaKita.co – Pemangkasan alokasi dana desa (ADD) tahun anggaran 2026 di Kabupaten Mojokerto menimbulkan gejolak di lingkungan kepala desa dan perangkatnya lantaran berakibat pada penghasilan tetap (siltap) mereka turun drastis. Untuk menuntut haknya, mereka bakal turun aksi kepung kantor pemkab untuk menuntut haknya, Rabu (24/12).

Ketua Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Kabupaten Mojokerto Sunardi, mengatakan, mensikapi pemangkasan ADD tahun 2026 para kepala desa yang tergabung dalam PKDI dan perangkat desa melakukan langkah-langkah terukur.

Salah satunya bakal menyuarakan aspirasinya dengan menggelar domonstrasi di depan pemkab Mojokerto, Rabu (24/12).

Baca Juga:  Marak Reklame Kadaluarsa di Jalan Kabupaten, Tim Gabungan Pemkab Jombang Sapu Bersih 84 Reklame Liar dalam Sehari

‘’Hasil musyawarah kades, sekdes dan perangkat desa se-Kabupaten Mojokerto menyepakati jika Rabu akan dilakukan aksi damai di pemkab Mojokerto,’’ ungkapnya.

Aksi turun jalan ini membawa sejumlah tuntutan.

Di antaranya, meminta bupati agar mengembalikan ADD seperti semula. Termasuk mengeluarkan regulasi atau perbup yang mengatur siltap kades dan perangkat desa.

’’Jika tidak terkabulkan maka pemerintah desa tidak akan menjalankan program apapun dari Pemkab Mojokerto, termasuk pemungutan PBB,’’ tegasnya.

Baca Juga:  Cegah Genangan Air, Desa Penggaron Kecamatan Mojowarno Jombang Bangun Drainase

Langkah terukur yang digelar ini bagian dari upaya pemdes menuntut siltap yang sudah menjadi haknya. Itu setelah ADD tahun depan turun drastis.

Sehingga menyulitkan pemdes mengaplikasikan hak-hak para kades dan perankatnya.

‘’Turunnya ADD tahun 2026 membuat pemdes kesulitan merealisaikan siltap sebagaiaman regulasi yang ada, makanya kita turun untuk memperjuangkan hak-hak kita, jangan korbankan kami yang menjadi garda terdepan di desa-desa,’’ tegas Kade Temon ini.

Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko menegaskan, pengurangan ADD yang bersumber dari berkurang transfer dana pusat DAU dan DBH tidak menyebabkan Siltap kades dan perangkatnya berkurang.

Baca Juga:  Desa Brayung, Kecamatan Puri Gencarkan Bangun Infrastruktur hingga Atasi Masalah Stunting

Disebutnya, Sesuai PP 11/2019, apabila Siltap yang bersumber dari ADD tidak mencukupi untuk membayar Siltap dapat diambilkan dari anggaran lainnya di luar dana desa.

’’Artinya bisa menggunakan dana bagi hasil pajak atau retrubusi maupun pendapatan asli desa. Alokasi belanjanya bisa berubah tidak lagi 30 : 70, tetapi menyesuaikan dengan kebutuhan belanja wajib pegawai,’’ tandasnya. (ori)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *