PemerintahanPotensi

Di Balik Program Pembangunan Gerai KDMP di Kabupaten Mojokerto, Desa Terkendala LP2B dan Pengadaan Tanah Uruk

×

Di Balik Program Pembangunan Gerai KDMP di Kabupaten Mojokerto, Desa Terkendala LP2B dan Pengadaan Tanah Uruk

Sebarkan artikel ini
MULAI DIBANGUN: Gerai KDMP di Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, berada tepat di depan SDN 2 Mlirip mulai dibangun. Proges pembangunan telah memasuki tahap pemasangan batu bata, kemarin (7/12).

 

DesaKita.co –Program pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di setiap desa dan kelurahan di Kabupaten Mojokerto mulai digulirkan seiring dengan Instruksi Presiden (Inpres) RI Nomor 17 Tahun 2025.

Dari total 304 desa/ kelurahan di 18 kecamatan, 180 desa masuk dalam pembangunan tahap awal.

Namun, belakangan tidak sedikit pemerintah desa (pemdes) kesulitan mencari lahan karena sebagian besar aset desa berstatus Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Mereka juga terkendala dengan beban pengadaan tanah uruk.

Ketua DPC Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Kabupaten Mojokerto Sunardi mengatakan, secara prinsip, PKDI mendukung penuh program pembangunan gerai KDMP yang menjadi program prioritas Presiden Prabowo Subianto.

Sebab, melalui koperasi desa (kopdes) ini, ekonomi masyarakat desa akan terdongkrak.

Baca Juga:  Desa Jrambe, Kecamatan Dlanggu Asah Kreativitas Warga, Tingkatkan Kualitas UMKM

’’Secara prinsip kami mendukung atas pembangunan KDMP,’’ ungkapnya kepada Jawa Pos Radar Mojokerto, kemarin (7/12).

Namun, pada pelaksanaan di masing-masing desa, lanjut dia, saat ini terjadi kendala beragam.

Salah satunya terkait dengan aset desa yang disiapkan untuk pembangunan gerai KDMP.

Belakangan diketahui ada sebagian tanah kas desa (TKD) yang berstatus LP2B.

’’Jadi, banyak masalah terkait lahannya. Kalau LDS (lahan sawah dilindungi) masih bisa, tetapi kalau sudah LP2B jelas tidak bisa. Tetapi, itu tetap dipaksakan oleh pemerintah,’’ sesalnya.

 

Kades Temon, Kecamatan Trowulan, ini mengaku khawatir, jika pembangunan gerai KDMP cenderung dipaksakan, kondisi tersebut justru akan menjadi bumerang bagi kepala desa di kemudian hari.

Sehingga PKDI Kabupaten Mojokerto meminta ada solusi konkret dari pemerintah.

Baca Juga:  Desa Pucuk, Kecamatan Dawarblandong Manfaatkan Potensi Ekonomi dari Kebutuhan Masyarakat

’’Khawatirnya, yang menjadi masalah nanti di kepala desa, karena LP2B kan tidak bisa diotak-atik,’’ tegasnya.

Tak hanya itu, para kepala desa belakangan juga kebingungan dengan pengadaan tanah uruk lahan sebagai lokasi pembangunan gerai KDMP yang juga dibebankan kepada pemdes.

Sebab, di sisi lain, sesuai rugulasi, pemdes tidak bisa memanfaatkan dana desa (DD) sebagai sumber anggaran.

’’Terkait tanah uruk juga dibebankan kepala desa, kita kan tidak ada cantolannya pada APBDes di 2025, uangnya dari mana? Tetapi, kepala desa dipaksakan untuk itu,’’ tegasnya.

Hal serupa disampaikan Ketua Paguyuban Kepala Desa (PKD) Kabupaten Mojokerto Miftahuddin.

Kades Medali, Kecamatan Puri, ini menegaskan, pada prinsipnya kepala desa berada di bawah organisasinya mendukung penuh atas program pembangunan KDMP.

Namun, pihaknya tidak sepakat jika pembangunan itu dibebankan melalui DD dengan sistem pengurangan anggaran setiap tahunnya.

Baca Juga:  PKD Indonesia Kabupaten Mojokerto Perkuat Sinergisitas dengan Polri, Siap Jadi Garda Terdepan Jaga Kondusivitas Wilayah

’’Kami mendukung penuh program ini. Yang penting jelas regulasi dan aturannya. Terutama, masalah DD yang dipotong setiap tahun untuk membangun infrastruktur KDMP, itu yang kurang sepakat,’’ ungkapnya.

Dia juga menyinggung kaitannya dengan beban pengadaan tanah uruk yang harus ditanggung desa.

Sebab, selain diminta menyiapkan lahan seluas 20 x 30 meter, dirinya tidak sependapat jika beban tanah uruk juga ditanggung oleh desa.

Dengan alasan, tidak ada cantolan regulasi yang pasti untuk pengalokasian anggaran tanah uruk.

Sebaliknya, terkait status lahan LP2B di Kabupaten Mojokerto, dirinya menegaskan jumlahnya tidak banyak.

’’Hanya ada beberapa saja yang LP2B, tetapi juga belum terbangun,’’ tandasnya. (ori/ris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *