PemerintahanPostPotensiRegulasi

Pamong Mojopahit Ancam Gelar Aksi Lebih Besar Imbas Pemangkasan ADD 2026 Rp 30 Miliar

×

Pamong Mojopahit Ancam Gelar Aksi Lebih Besar Imbas Pemangkasan ADD 2026 Rp 30 Miliar

Sebarkan artikel ini
Gelas Aksi: Ratusan Kades dan pernagkat desa di kabupaten Mojokerto gelar demonstrasi akibat dipangkasnya ADD 2026.

DesaKita.co – Pemangkasan ADD 2026 sebesar Rp 30 miliar di Kabupaten Mojokerto memantik reaksi keras para kepala desa (kades) dan perangkat desa.

Ratusan pamong desa yang tergabung dalam gerakan Pamong Mojopahit menggelar demonstrasi di depan kantor Pemkab Mojokerto, kemarin (24/12).

Dalam orasinya, koordinator aksi, Yoyok, menegaskan, kebijakan pemangkasan ADD dinilai sangat merugikan banyak pihak di tingkat desa.

’’Kebijakan ini sangat merugikan banyak pihak, mulai perangkat desa, BPD, RT/RW, dan semua elemen yang berada di desa. Maka masukan teman-teman semuanya kita pulang dulu ke rumah masing-masing dengan agenda kembali lagi yang lebih besar,’’ teriak Yoyok.

Baca Juga:  Di Balik Program Pembangunan Gerai KDMP di Kabupaten Mojokerto, Desa Terkendala LP2B dan Pengadaan Tanah Uruk

Ratusan peserta aksi menggelar unjuk rasa di kantor pemkab sembari membentangkan sejumlah spanduk bertuliskan Kembalikan ADD seperti Semula, Jangan Potong Gaji Kami, hingga Manusiakan Manusia.

Sejumlah perwakilan kades dan perangkat desa sempat masuk kantor pemkab untuk audiensi.

Baca Juga:  ADD 2026 di Kabupaten Mojokerto Terpangkas Rp 30 Miliar, Siltap 72 Desa Minus hingga Rp 1,7 Miliar

Namun, pertemuan itu tidak membuahkan hasil. Seluruh tuntutan massa, terutama pengembalian ADD seperti pada 2025 tidak dikabulkan Pemkab Mojokerto.

’’Kembalikan ADD seperti semula,’’ tegasnya.

Sekdakab Mojokerto Teguh Gunarko menjelaskan, penetapan pagu ADD mengacu UU Nomor 3 Tahun 2024.

Dalam regulasi tersebut, ADD ditetapkan minimal 10 persen dari DAU dan DAK.

’’Nah, untuk Pemkab Mojokerto sudah memberikan sebesar 13 persen. Itu artinya lebih besar dari ketentuan undang-undang,’’ ungkapnya dalam audiensi.

Baca Juga:  Kades dan Perangkat Desa Kabupaten Mojokerto Berang Akibat ADD 2026 Turun Drastis, Ancam Kepung Kantor Pemkab untuk Tuntut Haknya

Bupati Mojokerto Muhammad Albaraa menambahkan, pemkab tidak menutup mata terhadap aspirasi para kades dan perangkat desa.

Ia memastikan siltap tidak mengalami pengurangan dan perbup terkait siltap sudah diterbitkan.

”ADD 2026 tetap 13 persen dari DAU dan DAK, sama dengan 2025. Tetapi, kalau kita bisa menaikkan nominal seperti semula, itu ketika transfer pusat ke daerah, sama seperti awal, tidak berkurang,’’ ungkapnya. (ori/fen/ris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *