Pemerintahan

Dinilai Banyak Kejanggalan, Pajak Bumi dan Bangunan Diprotes Pemdes Karangwinongan Mojoagung

×

Dinilai Banyak Kejanggalan, Pajak Bumi dan Bangunan Diprotes Pemdes Karangwinongan Mojoagung

Sebarkan artikel ini
TUNJUKKAN BUKTI: Kepala Desa Karangwinongan Ikhnan menunjukkan bukti SPPT warganya yang naik tajam.

Desakita.co – Keluhan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) meluas.

Kali ini, di Desa Karangwinongan, Kecamatan Mojoagung, ada PBB rumah yang lokasinya di depan jalan raya namun hanya dikenakan Rp 10.000.

Sebaliknya, PBB tanah di dalam dusun dekat sungai justru naik ratusan ribu rupiah.

”Ini belum saya bagikan kepada warga. Masih kami pilah-pilah yang kenaikannya tak wajar. Karena saya lihat di SPPT ini banyak kejanggalan,’’ ujar Ikhnan Kepala Desa Karangwinongan, kepada Jawa Pos Radar Jombang.

Dia mencontohkan, di SPTT warga atas nama Suparni memiliki tanah 316 M2 dan bangunan 55 M2.

Lokasinya berada di nol jalan kabupaten. Namun dari SPTT tersebut, jumlah PBB yang harus dibayar hanya Rp 10 ribu.

Kondisi itu justru terbalik dengan SPPT milik M Samsudin yang memiliki tanah seluas 440 M2.

Lokasinya berada di dalam pedesaan bahkan mepet dengan sungai.

Namun, PBB yang harus dibayar Rp 156 ribu dengan NJOP Rp 1.274.000 per M2.

”Nah ini kan aneh, yang lokasinya di nol jalan kabupaten malah turun drastis dan yang di dalam kampung justru naik sekitar 200 ribu,’’ rincinya.

Ikhnan menyebut, perlu ada verifikasi ulang terkait penghitungan NJOP sebagai dasar penentuan PBB. Karena tidak sesuai harga tanah per M2.

”Artinya NJOP yang dipakai acuan apa, sehingga bisa jadi seperti ini,’’ papar dia.

Ia berencana akan menyampaikan hal tersebut saat sosialisasi PBB-P2 di tingkat kecamatan pekan depan.

”Harapannya, dicek ulang, kalau memang benar-benar ya monggo. Karena kasihan perangkat desa ketika mengatarkan SPTT ke rumah warga. Bisa bisa dikeluhkan,’’ tegasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Pj Bupati Jombang Sugiat, tak menampik bila ada kenaikan PBB P2 tahun ini. Kenaikan biaya PBB P2 itu ditentukan setelah ada penyesuaian NJOP berdasarkan harga pasar.

”Jadi memang (NJOP, Red) harus disesuaikan dengan harga pasar. Tidak bisa kita samakan karena tidak ada penyesuaian sejak lama,’’ ujar dia.

Meski begitu, warga yang merasa keberatan atas kenaikan PBB P2 tersebut bisa menyampaikan ke Bapenda.

Semua keluhan warga tetap akan diperhatikan. Nanti ada beberapa kebijakan  yang diterapkan karena harus menyesuaikan dengan inflasi dan sebagainya.

“Tetapi keniscayaan bahwa NJOP harus disesuaikan dengan nilai pasar, itu harus,’’ pungkas Sugiat. (ang/bin/ang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *