Pemerintahan

Heran Pajak Bumi dan Bangunan di Jombang Naik Berlipat-lipat, Dewan Bakal Panggil Bapenda

×

Heran Pajak Bumi dan Bangunan di Jombang Naik Berlipat-lipat, Dewan Bakal Panggil Bapenda

Sebarkan artikel ini
MEMBERATKAN: Supriadi, warga Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung menunjukkan bukti SPPT yang mengalami kenaikan.

Desakita.co – Kenaikan PBB yang dikeluhkan masyarakat, terutama keluarga prasejahtera, mendapat respons serius dari kalangan dewan.

Ketua DPRD Jombang Mas’ud Zuremi, mempertanyakan dasar kenaikan pajak tersebut. Apalagi, tidak ada laporan resmi dari Pemkab Jombang.

”Kami belum menerima informasi resmi terkait kenaikan PBB. Kalau kenaikan itu sesuai dengan regulasi yang ada, kemudian bisa dibenarkan dan bisa diterima ya harus kita lakukan. Tapi kalau tidak sesuai regulasi yang sebenarnya, maka saya minta Bapenda memberikan sosialisasi secara rinci kepada masyarakat,’’ ujarnya kepada Jawa Pos Radar Jombang.

Politisi senior PKB Jombang ini akan segera merekomendasikan kepada komisi terkait untuk melalukan hearing dengan Bapenda.

Sebab, hal ini berkaitan dengan keluhan masyarakat terutama dari keluarga prasejahtera. “Maka secepatnya kami tindaklanjuti,’’ tambah dia.

Dalam waktu dekat, sebanyak 50 anggota DPRD Jombang juga akan melakukan serap aspirasi kepada masyarakat.

Semua anggota dewan diminta untuk menyerap keluhan maupun aspirasi apapun dari masyarakat.

”Jadwalnya tanggal 28 mendatang, nanti kita koordinasi dulu dengan Bapenda kenapa PBB naik, agar ketika memberikan jawaban kepada masyarakat, kita sudah punya data,’’ papar Mas’ud.

Terpisah, Ketua Komisi B DPRD Jombang Sunardi, justru mempertanyakan kenaikan PBB yang tidak diawali dengan pemberitahuan atau sosialisasi.

”Saya belum tahu dasarnya kenapa naik. Namun yang jelas akan kita agendakan untuk mengundang Bapenda dan OPD terkait khusus membahas kenaikan PBB,’’ ujarnya.

Berdasar informasi yang diterima, memang ada rencana menaikkan PBB berdasarkan zona dan NJOP untuk wilayah tertentu seperti Kecamatan Diwek dan Jombang.

”Karena selama ini dirasa tidak adil. Yang di depan jalan raya dengan dekat makam pajaknya sama, padahal harganya pasti beda,’’ pungkas dia.

Sementara itu, Pajak bumi dan bangunan (PPB-P2) di Jombang naik-naik berlipat-lipat. Ternyata, dasar pengenaan PBB didasarkan apprasial yang dilakukan pihak ketiga 2022 lalu.

Hal ini dibenarkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang Hartono. Ia menjelaskan kenaikan PBB berdasar appraisal 2022 lalu.

“Misalnya dari Mojoagung memang belum ada sosialisasi. Kalau memang tanya ya silakan ke Bapenda,” ucapnya.

Ia menyebut, penentuan pajak disesuaikan dengan banyak faktor. Nilai appraisal yang jadi dasar itu hasil survei dua tahun lalu.

Terkait temuan adanya kejanggalan pada nilai PBB, ia menyebut besar kemungkinan ada kesalahan.

“Ya mungkin ada kesalahan, Pemdes silakan mengajukan perbaikan ke Bapenda,” imbuhnya.

Setelah SPPT, Hartono mengaku mulai ada beberapa orang wajib pajak yang merasa keberatan.

Termasuk dari Kecamatan Jombang dan Ngoro. “Ya, setelah menyerahkan keberatan kami proses peninjauannya,” pungkasnya.

Sebelumnya, keluhan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Jombang meluas.

Di Desa Karangwinongan, Kecamatan Mojoagung misalnya ada PBB rumah yang lokasi di depan jalan raya hanya dikenakan Rp 10 ribu.

Sedangkan, PBB sebuah tanah di dalam dusun dekat sungai justru naik hingga ratusan ribu.

Ada juga pemdes yang mengaku banyak dikeluhi masyarakat karena PBB yang naik  sangat memberatkan, khususnya bagi keluarga pra sejahtera. (riz/bin/ang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *