Desakita.co – Sementara itu, Kepala Bapenda Jombang Hartono, ketika dikonfirmasi mengakui nilai PBB P2 2024 di Jombang sebagian mengalami peningkatan.
Hal itu dilakukan setelah ada penyesuaian dengan regulasi terbaru yang disandingkan dengan nilai tanah di pasar.
”Ya memang kita tidak menaikkan secara umum. Tapi lebih menerapkan nilai jual objek pajak (NJOP) sesuai nilai pasar saat ini,’’ ujarnya kepada Jawa Pos Radar Jombang.
Ia menyampaikan, dampak penerapan NJOP sesuai pasar, membuat nilai PBB P2 yang wajib dibayar wajib pajak naik.
Namun ada pula yang turun dan ada yang tetap. ”Jadi tidak semua naik,’’ tambahnya.
Hartono mengatakan, ada beberapa cara yang digunakan Bapenda untuk menentukan NJOP per meter. Pertama, menggabungkan dengan zona nilai tanah berdasarkan data BPN.
Kemudian menentukan harga tanah per meter berdasarkan appraisal yang dilakukan pihak ketiga.
”Cara tersebut mengacu pada Perda Nomor 13/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah,’’ jelas dia.
Dijelaskan, apprasial sendiri telah dilakukan tahun lalu oleh pihak ketiga. Kemudian, hasilnya digunakan sebagai dasar penentuan NJOP pengenaan PBB P2 2024.
”Sehingga kalau ada yang keberatan maka kita sediakan waktu untuk mengajukan keberatan/pengurangan. Nanti kita lakukan kaji ulang,’’ jelasnya lagi.
Saat ini, diakui Bapenda sudah mulai membuka help desk di kantor Bapenda. Jika ada warga yang merasa keberatan atas kenaikan PBB P2.
”Masa perbaikan sampai 30 April, tapi hasilnya tidak langsung selesai, kita survei semampu kita dengan menentukan NJOP berdasarkan konfirmasi ke pihak desa maupun warga terkait harga tanah per meter di lapangan,’’ pungkas Hartono. (ang/bin/ang)