Desakita.co – Keluhan seputar kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di Jombang terus bermunculan.
Kali ini, diungkapkan Agus Supriadi warga Jl Airlangga Jelakombo Jombang yang tagihan SPPT PBB-nya naik berlipat-lipat mencapai Rp 3,6 juta.
Kenaikan itu tak wajar karena tagihan serupa 2023 lalu Rp 391 ribu.
Agus mengungkapkan, ia memiliki tanah seluas 1.320 m2 dan bangunan 70 m2 di Jl Airlangga, RT 03 RW 02.
Pada 2023, SPPT pajaknya senilai Rp 391 ribu dengan rincian NJOP Bumi dengan luas 1.320 per m2 mencapai Rp 464 ribu per meter. Sedangkan, NJOP bangunan seluas 70 m2 dikenakan Rp 310 ribu per meter.
Kemudian, pada 2024, ia kaget saat mengecek tagihan SPTT PBB nya di laman bapenda.jombangkab.go.id sebesar Rp 3,6 juta. Sayangnya, dalam laman itu tidak dijelaskan rincian NJOP sebagai dasar pengenaan PBB.
”Ya, pada 2023 tagihan pajak Rp 391 ribu dan tahun ini Rp 3,6 juta,’’ ujar dia kepada Jawa Pos Radar Jombang kemarin.
Menurutnya, kenaikan tersebut sangat tidak wajar.
Ia pun merasa pemerintah justru memeras warganya melalui kenaikan pajak.
”Kenaikan sangat tidak wajar justru berbau pemerasan,’’ tambahnya.
Ia mengatakan, saat ini ekonomi masyarakat belum sepenuhnya stabil akibat dampak pandemi Covid-19.
Di tambah pengaruh inflasi yang terus naik.
”Ekonomi belum pulih, daya beli masih rendah, kerjaan sulit, seharusnya itu dulu diperhatikan baru menaikan PBB,’’ singgungnya.
Agus berencana mengajukan keberatan ke Bapenda atas kenaikan PBB yang dinilai tidak wajar.
”Ya tentunya saya akan mengajukan keberatan yang sifatnya bukan keringanan tapi kenaikan pajak yang paling tinggi hingga 100 persen,’’ pungkasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bapenda Jombang Hartono mengatakan, bagi warga yang merasa keberatan dengan naikknya PBB pihaknya mempersilahkan warga mengajukan verifikasi ulang ke Bapenda.
”Jadi kalau keberatan bisa diajukan untuk di verifikasi ulang. Nanti kita tindaklanjuti ke lapangan,’’ ujar dia.
Dia menyebut, pengajuan verifikasi ulang dapat dilakukan masing-masing wajib pajak atau direkap melalui desa masing-masing.
”Tadi saya sampaikan ke desa, di rekap dewasa tidak apa apa. Misalnya di himpun satu satu kemudian sekalian diajukan verifikasi ulang ke kita,’’ jelas dia.
Tahap pengajuan keberatan ke Bapenda dibuka hingga Mei.
Menyusul, pembayaran SPTT terakhir sampai Juni 2024. ”Kemudian kita hitung ulang bersama sama dengan desa dan wajib pajak,’’ tandasnya.
Disinggung mengenai kenaikan signifikan NJOP di Jl Airlangga Kelurahan Jelakombo, Hartono tidak bisa memastikan.
Menurutnya, kenaikan NJOP dilakukan setelah menyesuaikan harga pasar.
”Kenaikan itu berdasarkan appraisal harga pasar. Jadi kalau di tanya NJOP masing-masing wilayah saya tidak hafal. Namun yang jelas appraisal dilakukan pada 2022 lalu,’’ pungkasnya. (ang/bin/ang)