Pemerintahan

Tak Masud PAD Jombang, Pendapatan Parkir RSUD Jombang Masuk BLUD Rumah Sakit

×

Tak Masud PAD Jombang, Pendapatan Parkir RSUD Jombang Masuk BLUD Rumah Sakit

Sebarkan artikel ini
BAYAR PARKIR: Pendapatan parkir RSUD Jombang tak masuk PAD Pemkab Jombang.

Desakita.co – RSUD Jombang punya kewenangan sendiri untuk mengelola pendapatan dari tempat parkir.

Menyusul Permendagri No 79/2018 tentang BLUD yang menyebut rumah sakit bisa mengelola asetnya sendiri.

Direktur RSUD Jombang dr Ma’murotus Sa’diyah mengatakan, RSUD Jombang sebagai BLUD sehingga semua aset termasuk tempat parkir, dikelola sendiri dan tidak masuk pendapatan asli daerah (PAD).

”Karena rumah sakit merupakan BLUD, jadi aset kita kelola sendiri termasuk didalamnya parkir,” ujarnya kemarin.

Dia lantas menjelaskan secara detail tentang regulasi di atasnya, yakni Permendagri No 79/2018 tentang BLUD, yang menyebut rumah sakit bisa mengelola aset sendiri.

”Jadi untuk pengelolaan parkir kita bekerja sama dengan pihak ketiga,” bebernya.

Karena itulah pihaknya menggandeng pihak ketiga sekaligus yang menggarap tempat parkir RSUD Dr Syaiful Anwar Malang dan RSUD Madiun.

”Jadi sistemnya sesuai kontrak dengan pihak ketiga itu,” ungkap dr Eyik sapaan akrabnya.

Adapun nilainya, tetap mengacu pada Perda No 13/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

”Jadi parkir RSUD Jombang tidak mengacu pada provit atau keuntungan. Karena memang mengedepankan pelayanan untuk pasien,” beber dia.

Sehingga ada beberapa kendaraan yang memang tidak ditarik, seperti kendaraan karyawan, mobil ambulan dan mobil siaga desa.

”Kami juga tidak bebankan kepada becak motor yang mengantarkan pasien dan bisa masuk di drop zone,” pungkasnya. (yan/bin/ang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *