Pemerintahan

Pj Bupati Jombang Tak Ingin 2024 Masih Ada Proyek Molor: Tidak Ada Kata Main-Main Lagi, Tidak Sesuai Putus Kontrak

×

Pj Bupati Jombang Tak Ingin 2024 Masih Ada Proyek Molor: Tidak Ada Kata Main-Main Lagi, Tidak Sesuai Putus Kontrak

Sebarkan artikel ini
GAMBLANG: Pj Bupati Jombang Sugiat memberikan penjelasan kepada sejumlah wartawan Jumat (20/2).

DesaKita.co – Di era kepemimpinan Pj Bupati Jombang Sugiat, tak ingin ada lagi proyek molor. Tak main-main, pria yang sebelumnya menjabat Kabinda Sulbar itu akan bertindak tegas kepada kontraktor yang nakal. Bila perlu, kontraktor nakal langsung di-blacklist.

”Saya tidak main-main, bila ada kontraktor yang pekerjaannya tidak sesuai dengan tahapan, maka langsung kita putus,” ujarnya.

Pihak penyedia jasa atau kontraktor harus bisa mengerjakan sesuai dengan kontrak yang berlaku dan sudah disepakati bersama. ”Dari pengalaman sebelumnya banyak kontraktor kekurangan modal,” bebernya.

Sugiat menyebut, sebagian besar sistem modal dari pihak kontraktor itu hanya mengandalkan dari pembayaran termin. Tentu ini sangat berpengaruh dalam pekerjaan.

“Ya kalau seperti itu tidak bisa. Kontraktor harus punya modal,” tegasnya. Saat proses lelang, setiap OPD harus menjalankan sesuai tahapan yang berlaku. ”Kalau lelang sudah sesuai tahapannya,” ungkap dia.

Ia menegaskan, selama pekerjaan berlangsung, semua harus melakukan pengawasan. Bila perlu, setiap hari harus dilakukan progres pekerjaan. ”Jadi tidak ada kata main-main lagi. Tidak sesuai ya putus kontrak saja,” pungkas Sugiat.

Untuk diketahui, pada 2023 lalu, ada dua proyek yang tidak selesai tepat waktu. Bahkan salah satu diputus kontrak.

Yaitu proyek Dinas Perdagangan dan Perindustrian Sentra PKL Jl KH Ahmad Dahlan Jombang yang menelan anggaran Rp 8,1 miliar. Proyek ini dikerjakan PT Noval Indo Pratama.

Serta proyek pembangunan Puskesmas Blimbing Kesamben dengan anggaran Rp 2,4 miliar yang dikerjakan CV Wishitama. (yan/bin/fid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *