Desakita.co – Angka kasus kekerasan seksual sepanjang 2023 masih tinggi.
WCC mencatat, ada 45 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan. Sebanyak 33 korbannya merupakan anak-anak.
’’Kasus kekerasan seksual yang dialami korban usia diatas 18 tahun ada 16 kasus,’’ kata Ana Abdillah, direktur WCC Jombang, kemarin.
Dari jumlah itu, 14 kasus sudah diadili di pengadilan. Sembilan lainnya masih proses hukum.
Satu korban mengalami kendala pembuktian yang membuat laporannya terancam dihentikan.
Satu korban pelakunya masih buron. Lima korban berakhir damai secara kekeluargaan.
Serta sembilan korban memilih tidak melalui proses hukum.
Penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak, beberapa mengalami kendala karena minimnnya pemahaman orang tua bahkan tenaga pendidik dalam upaya penyelesaian permasalahan anak.
Banyak yang menyelesaikan dengan cara menikahkan anak korban kekerasan seksual.
’’Padahal dalam undang-undang tindak pidana kekerasan seksual menegaskan, tidak ada restorative justice dalam penanganan kasus kekerasan seksual,’’ jelasnya.
Sementara 16 kekerasan seksual yang dialami korban usia diatas 18 tahun, 14 korban memilih tidak lapor karena sukarnya implementasi UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
’’Contohnya seorang janda dengan tiga anak yang diancam oleh suami sirinya untuk menyebarkan video telanjang.
Laporan yang sudah dilakukan tak kunjung mendapat kejelasan penyelidikan kepolisian,’’ urainya.
Juga ada 34 kasus kekerasan dalam rumah tangga. Tiga di antaranya dialami anak dan 31 lainnya dialami istri.
Ada yang mengalami kekerasan psikis, penelantaran, kekerasan fisik, hingga material rape (pemaksaan hubungan seksual dalam perkawinan).
’’Ada satu kasus dimana perempuan dipaksa melayani pasangannya saat sedang mengandung, hingga mengalami pendarahan dan komplikasi kehamilan.
Mengakibatkan bayinya lahir prematur. Bahkan ada kasus, istri dipaksa aborsi oleh suaminya sendiri,’’ ulasnya. (wen/jif/ang)