Pendidikan

Ini Daftar 6 Guru SDN di Jombang Baru Saja Dilantik Jadi Ahli Pertama

×

Ini Daftar 6 Guru SDN di Jombang Baru Saja Dilantik Jadi Ahli Pertama

Sebarkan artikel ini
TEKEN: Guru menandatangani berita acara pelantikan di ruang Swagata Pendopo Kabupaten Jombang, Rabu (13/3). (Wenny Rosalina/Radar Jombang)

DesaKita.co – Sebanyak enam guru dilantik untuk mendapatkan jabatan fungsional guru ahli pertama. Seluruhnya merupakan guru SD yang berstatus PNS. Pelantikan dilaksanakan di ruang Swagata Pendopo Kabupaten Jombang, Rabu (13/3).

’’Tupoksinya tetap mengajar seperti biasa, di lembaga tempat bekerja masing-masing,’’ kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jombang, Bambang Suntowo.

Keenamnya, Dinas Faris Nurul Atiqoh dari SDN Candimulyo Jombang. Imron Rosyadi, guru SDN Pojokkliitih 2 Plandaan. Ita Wijiastutik, guru SDN Ngudirejo 1 Diwek. Nunuk Fitriansyah, guru SDN Ngampungan Bareng. Nurpratiwi, guru SDN Diwek 1. Serta Tisnawati, guru SDN Grogol 2 Diwek.

Baca Juga:  Aspal Jalan di Desa Sebani Jombang Banyak yang Mengelupas, Mirip Makadam

Jabatan fungsional guru ahli pertama merupakan jenjang karir paling awal yang dipijak guru PNS. Untuk naik jenjang menjadi guru muda, madya dan utama, guru harus meningkatkan angka kredit dan mengikuti uji kompetensi yang dilaksanakan Kemendikbudristek.

Baca Juga:  Harganya Terjangkau, Ini 5 Rekomendasi Wisata Kuliner Hits dan Instagramable di Wonosalam Jombang

’’Kita lakukan pelantikan hanya sekali, kalau sudah naik jabatan, maka tidak ada pelantikan lagi,’’ ucap Bambang.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, Senen, mengatakan, Kamis (14/3) merupakan hari terakhir pendaftaran uji kompetensi jabatan fungsional guru. Uji kompetensi bisa diikuti jika nilai angka kredit guru sudah memenuhi syarat.

Baca Juga:  Nilai Jual Lebih Tinggi, Petani di Wonosalam Jombang Mulai Tertarik Budi Daya Durian Premium

’’Kalau angka kreditnya mencukupi, bisa ikut uji kompetensi, bertahap, dari pertama, ke muda, madya dan utama,’’ urainya.

Yang bisa mengukuti uji kompetensi sampai saat ini hanya PNS. Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) masih belum bisa ikut uji kompetensi. ’’Karena PPPK masih belum ada kenaikan pangkat,’’ ucapnya. (wen/jif/fid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *