Pemerintahan

Tingkatkan Keselamatan Berlalu Lintas, Dishub Jombang Adakan Rampcheck Angkutan Umum

×

Tingkatkan Keselamatan Berlalu Lintas, Dishub Jombang Adakan Rampcheck Angkutan Umum

Sebarkan artikel ini
CEK KELAYAKAN: Kepala Dishub Jombang Budi Winarno dan tim gabungan memeriksa kelayakan bus di Terminal Kepuhsari, Jombang kemarin (26/3).

Desakita.co – Jelang mudik lebaran, Dinas Perhubungan Jombang bersama aparat gabungan menggelar operasi terpadu pemeriksaan kelayakan kendaraan dan kesehatan pengemudi (Ramcheck) di Terminal Kepuhsari Jombang, Selasa (26/3). Tujuannya, meningkatkan keselamatan berlalu lintas.

Kegiatan dimulai dengan apel pasukan yang dipimpin Kepala Dishub Jombang Budi Winarno.

Turut hadir jajaran kepolisian, TNI, Bapenda Jatim dan Dinas Kesehatan. Setelah apel, kegiatan dilanjutkan pemeriksaan setiap bus dan angkutan umum yang masuk terminal.

Baca Juga:  Selangkah Wujudkan Mal Pelayanan Publik, DPMPTSP Jombang Teken Kerjasama dengan Instansi Vertikal

Mulai kelengkapan surat, fasilitas kendaraan, tekanan angin pada roda hingga kesehatan pengemudi.

Dari hasil pemeriksaan kendaraan itu didapati ada beberapa bus tak laik operasi. Beberapa fasilitas seperti wiper hingga fasilitas lainnya tak berfungsi dan butuh perbaikan.

Baca Juga:  Gelar Bazar Rakyat di Desa Tanggungan Gudo Jombang, Upaya Pemdes Dongkrak Perekonomian Masyarakat

”Dari pemeriksaan hari ini dari beberapa PO, ada yang memang kendaraan tidak layak,” ujar Kepala Dishub Jombang Budi Winarno.

Temuan kendaraan tidak laik itu, lanjutnya, terkait dengan kelengkapan kendaraan angkutan umum.

“Seperti wiper, itu hanya satu wiper, terus lampu, lampu jauh tidak ada, adanya hanya lampu pendek dan dikatakan tidak layak,” terangnya. Terkait temuan tidaklayak angkutan umum itu diberi teguran.

Baca Juga:  Peringatan HUT Ke-13 RSUD Ploso Jombang Meriah, Naik Kelas Jadi Rumah Sakit Tipe C

“Kita memberikan sanksi terkait perlengkapan kendaraan ini, memberikan teguran kepada PO,’’ tutur dia.

Budi mengatakan, jika dalam operasi terpadu ditemukan surat kendaraan yang tidak sesuai maka akan ditilang. ”Termasuk KIR kendaraan mati, ya dikenai sanksi administrasi berupa tilang,’’ pungkas Budi. (bin/ang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *