Desakita.co – Rencana penambahan masa jabatan kepala desa 2 tahun usai berlakunya Undang-undang Nomor 3 Tentang Desa 2024 hingga kini masih menunggu regulasi teknis berupa peraturan pemerintah (PP).
Namun, Asosialisasi Kepala Desa (AKD) Jombang menilai harus ada pelantikan ulang.
Wakil Ketua AKD Jombang Erwin Pribadi menyampaikan, secara teknis aturan tentang penambahan masa jabatan belum turun.
“Belum turun, kita masih menunggu,” ungkapnya.
Pihaknya menilai, jika ada penambahan masa jabatan kepala desa, tentu secara mekanisme harus mencabut/merevisi SK jabatan kepala desa yang lama dulu.
Baca Juga: Kabar Gembira! Masa Jabatan 302 Kepala Desa di Jombang Ditambah 2 Tahun, Ini Rinciannya
“Dan sepemahaman saya, ada pelantikan ulang karena sumpah janji jabatan hanya sampai Desember 2025,” tambahnya.
Dalam pasal 39 ayat 1 Undang-undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Desa, menyebut kepala desa memegang jabatan selama 8 tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan.
Seperti diberitakan sebelumnya, masa jabatan 302 kepala desa di Kabupaten Jombang dipastikan bertambah dua tahun setelah diberlakukannya Undang-undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Desa.
Hanya saja, ketentuan tersebut masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat.
Kepala DPMD Jombang, Solahudin Hadi Sucipto menyampaikan, seluruh kepala desa di Jombang sejumlah 302 kades dipastikan masa jabatannya bertambah dari yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun.
”Ya di Jombang seluruhnya bertambah,’’ ujar dia, Sabtu (11/5).
Baca Juga: Kades Wajib Punya! Undang-undang Nomor 3 Tentang Desa Terbaru Tahun 2024, Ini Link Downloadnya
”Tapi, terkait implementasi itu, kita menunggu turunan dulu baik PP atau peraturan pemerintah lainnya,’’ tambahnya.
Menurut dia, awalnya masa jabatan kepala desa di Jombang terbagi dalam tiga periode.
Rinciannya, sebanyak 286 kepala desa periode 2019 – 2025, 9 desa periode 2020 – 2026 dan tujuh kepala desa periode 2022 -2028.
Sesuai jadwal, harusnya ada 286 kades yang masa jabatannya berakhir 2025. (ang)