Pemerintahan

Kepala Desa Maju Pilkada Wajib Tahu Regulasinya: Wajib Mundur Tidak Dapat Ditarik Kembali

×

Kepala Desa Maju Pilkada Wajib Tahu Regulasinya: Wajib Mundur Tidak Dapat Ditarik Kembali

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Kepala desa (Kades). (IST)

Desakita.co – Revisi Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa juga mengatur kepala desa jika ingin maju dalam pencalonan jabatan politik salah satunya kepala daerah.

Secara tegas, pemerintah melalui undang undang tersebut mengamanatkan kepala desa wajib mundur.

“Kepala desa wajib mengundurkan diri sebagai Kepala Desa apabila mencalonkan diri sebagai anggota lembaga perwakilan rakrat, kepala daerah, atau jabatan politik lain sejak ditetapkan sebagai calon peserta pemilihan yang dinyatakan secara tertulis dan tidak dapat ditarik kembali,” bunyi Pasal 26 ayat 4 huruf (g).

Baca Juga:  Gus Irfan Yusuf Boarding Pass Kebangkitan NU

Baca Juga: Kades Wajib Punya! Undang-undang Nomor 3 Tentang Desa Terbaru Tahun 2024, Ini Link Downloadnya

Sementara itu, tahun politik harus disikapi bijak kepala desa di Kabupaten Jombang.

Jika nekat dan terlibat politik praktis hingga mendukung pasangan calon maka berpotensi dipidana 1 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 12 Juta.

Baca Juga:  Wujudkan Infrastruktur Andal, Bidang Bina Marga Dinas PUPR Jombang Kerjakan 44 Paket Perbaikan Jalan

Hal ini disampaikan Kasubsi Intel Kejaksaan Negeri Jombang Supriyanto saat menjadi pemateri dalam sosialisasi Pilkada 2024 yang digelar KPU Jombang, Selasa (14/5) lalu.

Baca Juga: Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Ini Link Downloadnya

Pihaknya menjelaskan, dalam Undang – Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu sudah jelas menyebut beberapa larangan kepada ASN, anggota TNI dan Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa dan atau anggota Badan Permusyawaratan Desa untuk tidak terlibat politik praktis dalam Pemilu.

Baca Juga:  Jadi Salah Satu SMK Pusat Keunggulan, SMKN 3 Jombang Bakal Berangkat 10 Siswa Kerja di Jepang

”Setiap kepala desa atau sebutan lainnya dengan sengaja membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye dipidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 Juta,” ujar Supriyanto kepada sejumlah wartawan. (ang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *