Desakita.co – Sejumlah desa di Kabupaten Jombang mengadakan seleksi perangkat desa.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jombang menerima laporan, sedikitnya delapan desa dari beberapa kecamatan menggelar pengisian perangkat desa.
DPMD mengimbau proses pengisian perangkat desa harus dilakukan secara profesional.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jombang Sholahuddin Hadi Sucitpo mengatakan, ada beberapa desa yang melaporkan menggelar pengisian perangkat desa.
”Ya, dari pemberitahuan yang kami terima, di Oktober ini ada beberapa desa yang melaksanakan pengisian,” ujar dia melalui Kabid Pemberdayaan Pemerintahan Desa Nursila Cahyaningrum.
Baca Juga: Waduh! Ada 98 Desa di Jombang Belum Cairkan DD Tahap 2, DPMD Ungkap Faktornya
Secara rinci, ia belum bisa memaparkan desa mana saja yang menggelar pengisian perangkat desa.
Namun, dari laporan ada 3 desa di Kecamatan Mojoagung, 3 desa di Kecamatan Diwek, 1 desa di Kecamatan Gudo, dan 1 desa di Kecamatan Megaluh.
”Untuk yang di Mojoagung kalau tidak salah sudah selesai,’’ tambahnya.
Sesuai Perbup Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perbup Nomor 15/2018 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, pengisian perangkat desa sepenuhnya dijalankan pemerintah desa.
Baca Juga: Kades Wajib Tahu! Ini Aturan Perbup Jombang tentang Pengangkatan Perangkat Desa
Sedangkan, Pemkab Jombang hanya menerima pemberitahuan dan fasilitasi computer assisted test (CAT) dengan perguruan tinggi atau lembaga pemerintah yang sudah menjalin kerja sama dengan pemkab.
”Jadi, kami DPMD hanya diberitahu dan memfasilitasi CAT ke perguruan tinggi yang sudah kerja sama. Itupun nanti mereka yang inisiatif memberangkatkan ke sana mereka,’’ papar dia.
Dijelaskan, ada beberapa perguruan tinggi atau lembaga pemerintah yang sudah menjalin kerja sama dengan pemkab guna memfasilitasi CAT.
Di antaranya, Universitas Negeri Surabaya, Universitas Airlangga Surabaya, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, BKN dan lain-lain.
Baca Juga: Kepala Desa di Jombang Wajib Tahu! Dana Desa Bisa untuk Penanganan Stunting
”Jadi makronya mereka menjalin MoU dengan kita. Tapi, pelaksanaan sepenuhnya ada di desa,’’ papar dia.
Dalam melaksanakan pengisian, lanjutnya, kepala desa membentuk tim seleksi perangkat desa. Dalam pasal 6 ayat (2) Perbup Nomor 18 Tahun 2019, tim seleksi terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, dan anggota.
”Pembentukan dilakukan kepala desa yang mengadakan rapat desa dihadiri unsur BPD, perangkat desa, tokoh masyarakat untuk membentuk tim seleksi perangkat desa,’’ tandasnya.
Ia menegaskan, dalam pengisian perangkat desa peserta tidak dikenai biaya apa pun. Ia juga mengimbau kades menggelar pengisian secara profesional, transparan dan sesuai prosedur.
”Ya, calon perangkat desa hanya menyiapkan dokumen kelengkapan berkas,’’ pungkasnya. (ang/naz)