Desakita.co – Pemerintah telah membuat kebijakan baru terkait besaran gaji kepala desa berlaku mulai 1 Januari 2025.
Ketentuan besaran gaji kepala desa dan perangkat desa itu, seluruhnya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Desa.
Peraturan tersebut merupakan revisi dari PP Nomor 43 Tahun 2014 yang mengatur pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dilansir dari peraturan.bpk.go.id, Sabtu (8/2), aturan besaran gaji kepala desa dan perangkat desa itu tertuang dalam Pasal 81 Ayat (2) huruf a.
Pasal itu, menyatakan besaran gaji kepala desa paling sedikit adalah Rp 2.426.640.
Besaran gaji tersebut setara dengan 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang II/a.
Sementara itu, gaji sekretaris desa paling sedikit Rp 2.224.420 atau setara 110 persen gaji PNS golongan II/a.
Sementara besaran gaji untuk perangkat desa, adalah sebesar Rp 2.022.200 atau setara 100 persen gaji PNS golongan II/a.
Menurut Pasal 81 Ayat (1), penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya diambil dari APBDesa melalui alokasi dana desa (ADD).
Selain gaji tetap, kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa juga memperoleh tunjangan sebagaimana tertuang dalam Pasal 100 Ayat (1).
Pasal tersebut menyebutkan paling banyak 30 persen dari jumlah APBDesa untuk mendanai penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya serta tunjangan dan operasional Badan Permusyawaratan Desa.
Sementara itu, 70 persen APBDesa untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan desa termasuk belanja operasional dan insentif rukun tetangga dan rukun warga, serta pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Di sisi lain, kepala desa dan perangkat desa juga mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Berikut rincian tunjangan untuk kepala desa dan perangkat desa lainnya:
1. Tunjangan jabatan
Kepala Desa menerima tunjangan jabatan sebesar Rp 500.000.
Sedangkan sekretaris desa sebesar Rp 450.000, dan perangkat desa sebesar Rp 400.000.
2. Tunjangan kinerja
Kepala Desa memperoleh tunjangan kinerja sebesar Rp 300.000.
Sedangkan sekretaris desa mendapat Rp 250.000, dan perangkat desa sebesar Rp 200.000.
- Tunjangan kesejahteraan
Kepala Desa juga mendapat tunjangan kesejahteraan sebesar Rp 200.000,.
Sementara sekretaris desa menerima sebesar Rp 150.000, dan perangkat desa mendapatkan Rp 100.000.
- Tunjangan lainnya
Kepala Desa akan mendapat tunjangan lainnya sebesar Rp 100.000.
Sementara Sekretaris Desa mendapat Rp 75.000, dam perangkat desa akan menerima Rp 50.000.
Selain 4 tunjangan itu, kepala desa juga akan menerima tunjangan purna tugas sebanyak satu kali di akhir masa jabatannya.
Namun besaran dan keputusan diberikan atau tidaknya akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah. (riz/ang)