Desakita.co – Persebaran limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) di Kabupaten Jombang yang dibuang di sembarang tempat sudah sedemikian masif.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jombang mencatat, sedikitnya ditemukan sebanyak 104 titik lokasi timbunan limbah B3 jenis abu aluminium tersebar di 23 desa.
Tak tanggung-tanggung, jumlahnya mencapai 86.458,9 ton. Selain banyak ditemukan di jalan pertanian, sebagian limbah juga ditemukan di lingkungan sekolah dasar.
Kepala DLH Jombang Miftahul Ulum mengatakan, sejak beberapa tahun terakhir, pemkab gencar melakukan pemulihan lahan terkontaminasi limbah B3 bersama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Timbunan limbah B3 jenis abu aluminium terdeteksi ada di 104 titik yang tersebar di empat wilayah kecamatan. Masing-masing Kecamatan Sumobito, Kesamben, Peterongan, dan Kecamatan Jogoroto.
”Berdasarkan hasil pendataan kami ada 104 titik pembuangan yang tersebar di 23 desa dari empat kecamatan,” katanya melalui Kabid Pengendalian, Pengawasan dan Penegakan Hukum Lingkungan Yuli Inayatati kepada Jawa Pos Radar Jombang.
Di Kecamatan Sumobito lokasi timbunan limbah B3 abu aluminium tersebar di 11 desa.
Di antaranya Desa Kendalsari, Budugsidorejo, Curahmalang, Talunkidul, Gedangan, Bakalan, Madiopuro, Sebani, Mentoro, Badas, dan Desa Segodorejo.
Berlanjut di Kecamatan Kesamben, sedikitnya ditemukan di tujuh desa. Di antaranya di Desa Jombok, Kedungmlati, Pojokrejo, Watudakon, Podoroto, Jatiduwur dan Desa Carangrejo.
Sementara di Kecamatan Jogoroto, pembuangan limbah B3 abu aluminum ditemukan di sejumlah desa, di antaranya Desa Sawiji, Alangalang Caruban dan Sukosari.
Selain itu juga ditemukan di Kecamatan Peterongan salah satunya di Desa Ngrandulor.
”Dari total 104 titik itu, beratnya mencapai 86.458,9 ton. Yang sudah diangkat 15 titik dengan jumlah limbah B3 mencapai 16.243,42 ton,” terang Yuli, Jumat (30/8).
Banyaknya lokasi jadi timbunan limbah itu, lanjut Yuli, sudah ditindaklanjuti pemkab.
Bahkan pemerintah pusat juga turun tangan melakukan pemulihan lahan yang terkontaminasi limbah itu.
Pemkab juga sudah mengeluarkan SK Bupati Jombang nomor 188.4.45/225/415.10.1.3/2023 tentang Lokasi Pemulihan Lahan Terkontaminasi Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Abu Aluminium di Jombang pada 2023 lalu.
Dari 104 titik itu lokasi pembuangan limbah itu, saat ini sedikitnya 13 titik sudah tuntas dilakukan pembersihan. Pada 2024 ini ada tambahan lagi tiga titik dilakukan pemulihan.
Sehingga, tersisa sekitar 88 titik timbunan abu aluminium yang belum diangkat.
”Jadi, pemerintah daerah sudah melaksanakan pemulihan di 11 titik dan tahun ini 1 titik, sementara pemerintah pusat sampai tahun ini ada 4 titik,” ujar Yuli.
Karena itu, pihaknya bersama pemerintah pusat terus menjalin kerja sama agar jumlah titik atau lokasi jadi pembuangan limbah abu aluminium tak bertambah.
Baca Juga: Harga Jual Bersaing, Warga Desa Wonosalam Jombang Tertarik Budi Daya Cacing Tanah, Ini Jenisnya
”Kami menjaga agar tidak ada tambahan tempat pembuangan baru, ketika masyarakat menemukan silakan bisa langsung melapor,” kata dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, persebaran limbah B3 (Bahan Berbahaya dan beracun) di Kabupaten Jombang mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat.
Data yang dihimpun dari laman resmi LPSE KLHK, ada dua paket kegiatan pemulihan lahan terkontaminasi limbah B3 non-institusi.
Masing-masing di Desa Madiopuro dan Desa Kendalsari, Kecamatan Sumobito.
Adapun paket kegiatan pembersihan limbah B3 dan tanah terkontaminasi limbah B3 di Desa Kendalsari menelan anggaran mencapai Rp 3,4 miliar.
Sementara pembersihan limbah B3 di Desa madiopuro sebesar Rp 8,4 miliar.
Dua paket kegiatan dilaksanakan PT Lancar Abadi Indonesia beralamat di Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto. Pemkan dan KLHK berbagi peran.
Ketika jumlah limbah B3 beratnya mencapai di atas 2.000 ton, maka dilaksanakan KLHK. Sedangkan di bawah itu (2.000 ton) dilaksanakan pemerintah daerah atau bisa pihak lain dengan menggandeng provinsi.
”Di Madiopuro itu 6.302,9 ton, sedangkan di Kendalsari 2.969,4 ton. Ini sesuai dengan kajian 2022,” kata Kepala DLH Jombang Miftahul Ulum melalui Kabid Pengendalian Pengawasan dan Penegakan Hukum Lingkungan Yuli Inayati.
Data yang dihimpun, di laman lpse.menlhk.go.id, disebutkan, spesifikasi teknis kegiatan pemulihan lahan terkontaminasi limbah B3 non-institusi tahun 2024 revisi 23 April 2024, pada tabel 1 disebutkan, dimensi, volume dan tonase limbah B3 dan tanah terkontaminasi limbah B3 di Desa Kendalsari dan Desa Sebani, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang tahun 2020, selain ditemukan di jalan pertanian, beberapa lokasi timbunan limbah B3 dan tanah terkontaminasi limbah B3 disebutkan juga berada di lingkungan sekolah. Di antaranya SDN Kendalsari 02 dengan volume 659,5 ton, dan di SDN Sebani sebanyak 428,2 ton. (fid/naz/ang)