Desakita.co – Kebijakan penyaluran bantuan operasional penyelenggaraan (BOP) pendidikan kesetaraan tahun ini berganti.
Jika sebelumnya usia penerima bantuan dibatasi maksimal 21 tahun, tahun ini lebih longgar, maksimal 24 tahun.
Untuk menyiasati warga belajar yang tidak menerima bantuan, sebagian lembaga menerapkan subsidi silang.
”Ini sudah mulai berlaku tahun anggaran 2023, jadi ada sedikit kelonggaran batas maksimal yang tadinya 21 tahun, kini menjadi 24 tahun,” kata Akhmad Zainuddin, kepala PKBM Yalatif.
Terhadap warga belajar yang tidak bisa mendapatkan BOP pendidikan kesetaraan, ia menerapkan subsisi silang agar manfaat bantuan bisa dirasakan seluruh warga belajar.
”Kita subsidi silang,” jelasnya.
Zainuddin menambahkan, adanya perubahan aturan penerima BOP ini membuat lembaga pendidikan kesetaraan merasa lega.
Mengingat, banyak warga belajar atau siswa lembaga pendidikan kesetaraan yang berusia di atas 21 tahun.
”Tahun ini yang paling tua kelahiran 1965, otomatis tidak bisa mendapatkan BOP,” katanya.
Saat ini penerima BOP di Yalatif relatif banyak, antara 451 warga belajar, 60-70 persen menerima BOP.
Kondisi ini dinilainya sudah jauh lebih baik jika dibandingkan dengan beberapa tahun yang lalu.
Di mana hanya sekitar 30 persen yang mendapatkan BOP karena usia belajar yang relatif tua.
”Saat ini banyak yang usia sekolah, kalau kemarin memang saya kerja sama dengan desa, dan siswanya sudah lulus semua, jadi yang menerima BOP lebih banyak,” kata pria yang juga ketua Forum PKBM Jombang ini.
Senen, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jombang mengatakan, aturan tentang penerima BOP pendidikan kesetaraan maksimal 24 tahun baru berlaku tahun ini.
”Yang tidak dapat BOP kadang usianya tidak memenuhi syarat, atau ada juga yang menolak,” katanya.
Sementara yang tidak bisa mendapatkan BOP, yang usianya di atas 24 tahun, bisa disikapi dengan kebijakan masing-masing lembaga.
”Kalau tidak dapat BOP ya mandiri, karena mereka kan lembaga swasta, jadi kebijakan masing-masing lembaga tidak sama,” jelasnya.
Nilai bantuan operasional penyelenggaraan (BOP) pendidikan kesetaraan naik jika dibandingkan dengan tahun lalu.
Untuk paket A sebelumnya Rp 1,3 juta, mulai 2024 Rp 1.320.000 per siswa per tahun.
Untuk paket B 2023 Rp 1,5 juta, 2024 Rp 1.520.000 per siswa per tahun, sedangkan untuk paket C, 2023 Rp 1,8 juta, 2024 menjadi Rp 1.820.000 per siswa per tahun.
Total anggaran yang dipersiapkan adalah Rp 4.544.480.000. (wen/naz/ang)