Desakita.co – Hingga memasuki pertengahan November tahun ini, sebanyak enam kursi kepala desa (kades) kosong alias masih dijabat penjabat kades.
Sebagian sudah ada yang setahun lebih menjabat Pj kades, namun kunjung melaksanakan pemilihan kepala desa antar waktu (KDAW). Terkini, Desa Barongsawahan, Kecamatan Bandarkedungmulyo melaksanakan pemilihan KDAW.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jombang Sholahuddin Hadi Sucipto mengatakan, sampai saat ini masih ada enam kursi kades yang kosong atau dijabat penjabat kades (Pj kades).
Baca Juga: Lima Kursi Kepala Desa di Jombang Masih Kosong, 2 Sudah Mulai Proses KDAW
Masing-masing Desa Barongsawahan, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Desa Pulolor, Kecamatan Jombang; Desa Karobelah, Kecamatan Mojoagung; Desa Mojokrapak, Kecamatan Tembelang; Desa Sumberaji, Kecamatan Kabuh; dan Desa Wangkalkepuh, Kecamatan Gudo.
”Barongswahan sudah ada musdes KDAW, sekarang tinggal pelantikan saja,” terangnya melalui Kabid Pemberdayaan Pemerintahan Desa Nursila Cahyaningrum, Senin (11/11).
Nursila menambahkan, pemilihan KDAW di Desa Barongsawahan dilaksanakan pada Selasa (5/11) lalu.
Dari tiga calon kades, Imam Saputro ditetapkan sebagai pemenang dalam pemilihan KDAW.
”Sesuai tahapan, bakal dilanjutkan dengan pelantikan. Saat ini menungu jadwal,” bebernya.
Selain itu, Desa Pulolor, Kecamatan Jombang yang sudah setahun lebih dijabat penjabat kades dikabarkan sudah membentuk panitia pemilihan KDAW.
”Kabar terakhir kami terima panitia sudah terbentuk, sekarang kami menunggu perkembangan lebih lanjut,” imbuh dia.
Baca Juga: Dapat Dukungan Kades, Ini Cara Kecamatan Ngoro Jombang Pererat Kerukunan Perguruan Silat
Sedangkan di desa lain, menurut dia, belum sampai ke pembentukan panitia. Di antaranya paling lama di Desa Karobelah, Kecamatan Mojoagung.
”Khusus Karobelah ini menunggu proses hukum dahulu,” ujar Nursila.
Untuk diketahui, sesuai aturan dalam perbup, kepala desa yang berhenti dan/atau diberhentikan dengan sisa masa jabatan lebih dari satu tahun, bupati mengangkat PNS dari pemerintah daerah sebagai penjabat kepala desa sampai dengan ditetapkan kepala desa antarwaktu hasil musyawarah desa (Musdes).
Musyawarah desa dilaksanakan paling lama 6 bulan sejak kepala desa diberhentikan. BPD membentuk panitia pemilihan KDAW dalam jangka waktu paling lama 15 hari terhitung sejak kepala desa diberhentikan. (fid/naz)