DesaKita.co – Pembimbing muatan lokal (mulok) keagamaan dan pendidikan diniyah sampai saat ini belum mendapatkan kejelasan jenjang karir dalam dunia pendidikan.
Pembimbing mulok tak bisa masuk data pokok pendidik (dapodik) sehingga tak bisa ikut seleksi PPPK. Gaji pembimbing mulok juga tidak pernah naik, dari awal program sampai sekarang.
’’Harapan kami bisa masuk dapodik. Dulu sebetulnya sudah pernah masuk dapodik, tapi dikeluarkan lagi 2019,’’ kata Ismawan, koordinator pembimbing muatan lokal keagamaan SD Kabupaten Jombang.
Dikeluarkan lagi karena ada aturan yang melarang pembimbing mulok masuk dapodik. Ada sejumlah sekolah yang tidak mengeluarkan pembimbing mulok dari dapodik. Hanya saja, jam mengajar tidak dimasukkan.
Hasilnya, sekarang guru tersebut sudah diangkat menjadi PPPK.
’’Itu yang kami harapkan. Meski jam mengajar tidak diisi, tidak apa-apa, yang penting masuk dapodik,’’ ungkapnya. Sebab, terdata di dapodik jadi salah satu syarat utama untuk mendaftar PPPK guru.
Keberadaannya saat ini hanya diakui sebagai pembimbing, bukan guru. Gaji yang diterima juga minim, Rp 30 ribu per jam pelajaran untuk SD. Serta Rp 35 ribu per jam pelajaran untuk SMP. Per bulan rata-rata Rp 700 ribu. ’’Dipotong pajak,’’ ujarnya.
Gaji itu tidak pernah naik sejak awal program mulok ada sampai sekarang. ’’Awal ada 2017. Dulu digaji yayasan, tapi bisa masuk dapodik. Setelah digaji pemerintah, dikeluarkan dari dapodik,’’ ungkapnya.
Gaji yang minim membuat banyak pembimbing mundur apabila ada pekerjaan lain yang memberikan gaji lebih tinggi, atau jenjang karir yang jelas. Apalagi untuk laki-laki yang sudah berumah tangga. Gaji itu dinilai sedikit dan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Tak jarang, pembimbing mulok nyambi memberikan les privat, atau bahkan berjualan di sekolah. ’’Ada yang bawa gorengan atau es dititipkan di kantin. Atau ngajar les-lesan, selama tanggungjawab di sekolah sudah terpenuhi,’’ tambahnya.
Tanggungjawab pembimbing mulok sama seperti guru PNS atau PPPK. Jam mengajar minimal 24 jam per minggu. ’’Ada yang lebih dari 24 jam. Bahkan 26 atau 28 jam juga ada. Kalau dalam satu sekolah rombelnya banyak, tapi pembimbing hanya satu, biasanya lebih dari 24 jam per minggu,’’ bebernya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, Senen, memastikan, pembimbing mulok tidak bisa masuk ke dapodik. ’’Karena mulok itu bukan program pemerintah pusat, tapi pemerintah daerah, jadi tidak bisa kami masukkan ke dapodik,’’ terangnya.
Ia membenarkan jika banyak pembimbing mulok yang keluar, baik di jenjang SD maupun SMP. Dirinya juga mengaku tak bisa menghalau, bahkan memberikan sanksi mengingat kerja pembimbing hanya berpatokan pada surat tugas yang diberikan dinas pendidikan.
’’Kami juga tidak bisa mengikat, karena apa yang kami berikan juga belum maksimal,’’ ujarnya.
Menanggapi tentang gaji, Senen menegaskan, gaji pembimbing tahun 2024 belum ada kenaikan. ’’Tidak ada kenaikan, masih sama seperti sebelumnya, yaitu Rp 30 ribu untuk SD, dan Rp 35 ribu untuk SMP per jam pelajaran,’’ bebernya. (wen/jif/fid)