Pendidikan

Siap – Siap, Tahun Depan 1.041 PAUD di Jombang Digelontor BOP Puluhan Miliar

×

Siap – Siap, Tahun Depan 1.041 PAUD di Jombang Digelontor BOP Puluhan Miliar

Sebarkan artikel ini
SERU: Siswa KB dan TK Permata Hati Jombatan saat membuat proyek jamu kunyit asem di halaman sekolah.

Desakita.co – Dana bantuan operasional penyelenggaraan (BOP) pendidikan anak usia dini (PAUD) dipastikan tidak ada kenaikan tahun depan.

Hanya saja, ada beberapa lembaga yang menerima dobel, BOP reguler dan BOP kinerja.

Ini  bagi lembaga yang memiliki rapor pendidikan baik.

’’BOP reguler seluruh lembaga dapat, kalau kinerja hanya lembaga yang mendapatkan peningkatan rapor pendidikan saja,’’ kata Senen, kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, kemarin.

Baca Juga:  Pj Bupati Jombang Serahkan SK Pengangkatan 161 ASN Baru, Ini Rinciannya

Anggaran BOP PAUD reguler Rp 22.251.580.000, sementara BOP PAUD kinerja Rp 480 juta.

BOP PAUD diberikan untuk seluruh siswa, Rp 610 ribu per siswa per tahun.

Di Jombang, ada 1.041 lembaga yang mendapatkan BOP reguler.

’’Untuk BOP PAUD kinerja, ada berapa lembaga yang dapat, tiap lembaga Rp 22.500.000,’’ urainya.

BOP PAUD reguler diberikan kepada seluruh lembaga yang telah memiliki izin operasional, NPSN.

Baca Juga:  Libur Sekolah, Warga di Jombang Manfaatkan Waktu Luang Kunjungi Perpustakaan Mastrip

Serta telah melakukan update dapodik terbaru setiap Agustus sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Sedangkan BOP PAUD kinerja diberikan kepada lembaga yang memiliki peningkatan nilai pada rapor pendidikan.

Rapor pendidikan SD dan SMP diambil dari asesmen nasional berbasis komputer (ANBK).

Sedangkan untuk lembaga PAUD dari survey lingkungan belajar, tentang keamanan dan proses pembelajarannya.

’’Keamanan itu ya tentang anti bullying, inklusifitasnya dan lain sebagainya,’’ jelasnya.

Baca Juga:  Pengasuh Asrama Al Falah Ponpes Darul Ulum Peterongan Jombang Ingatkan Bahaya AI

Penggunaan dananya juga berbeda. BOP PAUD kinerja hanya digunakan untuk meningkatkan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan.

Sedangkan BOP PAUD reguler digunakan untuk operasional lembaga.

Boleh untuk belanja modal seperti sarana prasarana, maupun belanja pegawai atau gaji guru.

’’BOP PAUD kinerja tidak boleh digunakan untuk belanja modal. Khusus untuk peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan,’’ tegasnya. (wen/jif/ang)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *