PemerintahanUncategorized

Sepanjang 2023, 679 Pekerja di Jombang Terdampak Gelombang PHK, Ini Penyebabnya

×

Sepanjang 2023, 679 Pekerja di Jombang Terdampak Gelombang PHK, Ini Penyebabnya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi PHK

Desakita.co – Jumlah pekerja yang terdampak gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di Jombang cukup banyak.

Dalam setahun, tercatat ada 679 orang dari ratusan perusahaan besar yang tidak bekerja setelah di-PHK.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jombang Priadi, menyampaikan jumlah pekerja yang terdampak PHK itu tercatat sejak Januari – Desember 2023.

Dengan rincian, 387 orang pada kwartal pertama, 156 orang pada kwartal kedua dan 136 orang pada kwartal ketiga.

”Dari jumlah itu yang mengajukan jaminan kehilangan pekerjaan 134 orang dan lainnya tidak mau karena ingin langsung mendapat jaminan hari tua (JHT),’’ ujarnya saat ditemui Jawa Pos Radar Jombang.

Jumlah pekerja yang di-PHK itu tersebar di seluruh perusahaan.

Adapun jumlah perusahaan di Jombang mencapai 632.

”Ya tersebar menyeluruh di semua perusahaan. Khususnya perusahaan besar yang penanaman modal asing (PMA),’’ jelas dia.

Priadi menambahkan, adapun faktor terjadi PHK karena beberapa hal.

Di antaranya, adanya krisis ekonomi yang terjadi di Eropa sebagai dampak perang Rusia – Ukraina. Kedua, adanya regulasi pemerintah di bidang makanan ternak.

”Untuk menjaga harga telur supaya tidak terjadi fluktuasi signifikan, maka pemerintah mengeluarkan regulasi guna membatasi jumlah produksi ternak.

Sehingga peternak menurun dan otomatis permintaan pakan ternak juga turun,’’ rincinya.

Pada saat Disnaker menerima laporan PHK dari sebuah perusahaan, pihaknya langsung melakukan verifikasi lapangan dengan mendatangi perusahaan dimaksud.

Selain menanyakan  faktor penyebab PHK, kedatangannya sekaligus melihat laporan perusahaan secara rinci.

”Kita juga menyiapkan beberapa langkah pendampingan kepada pekerja terdampak PHK dengan pelatihan kerja,’’ jelas dia.

Para pekerja terdampak juga diminta langsung melaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan melalui aplikasi secara online. Laporan ini agar mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan selama 6 bulan.

”Ya kalau melaporkan, mereka akan mendapat insentif 40 persen dari gaji selama dia kerja selama tiga bulan. Kalau selama itu belum dapat kerja, maka akan dapat JKP sebesar 25 persen dari gaji selama tiga bulan,’’ tandas Priadi serius.

Selain itu, akses pelatihan dan informasi lowongan kerja sesuai kompetensinya akan disampaikan.

Ada berbagai macam pelatihan yang diberikan kepada pekerja terdampak PHK.

“Mulai menjahit pakaian, digital marketing, otomotif, pembuatan kuliner dan lain-lain,’’ pungkasnya. (ang/bin/ang)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *