Pemerintahan

Inovatif, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Galakkan Program Pinter Ngaji

×

Inovatif, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Galakkan Program Pinter Ngaji

Sebarkan artikel ini
– Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu (DPMPTSP) Kabupaten Jombang terus berupaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya melalui program Perizinan Terpadu Langsung Jadi (Pinter Ngaji).

Desakita.co – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu (DPMPTSP) Kabupaten Jombang terus berupaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya melalui program Perizinan Terpadu Langsung Jadi (Pinter Ngaji). Kegiatan ini disambut positif oleh masyarakat.

Seperti kegiatan Pinter Ngaji yang dilaksanakan di kantor Kecamatan Ngusikan, Rabu (25/6). Pelayanan Pinter Ngaji diberikan kepada sasaran pelaku usaha risiko rendah, seperti toko kelontong, warung nasi dan kopi, peracangan, dan pedagang eceran. ”Kami ingin mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dengan cara jemput bola,” jelas Kepala DPMPTSP Jombang Wor Windari.

Program ini disambut antusiasme warga. Pihaknya bersama pemerintah Kecamatan Ngusikan mengundang sebanyak 80 pelaku usaha, tapi yang hadir mencapai 125 pelaku usaha. ”Perizinan yang diberikan kepada pelaku usaha berupa nomor induk berusaha skala risiko rendah dan semuanya gratis tanpa dipungut biaya,” ungkap Wor.

Nomor induk berusaha (NIB) sangat bermanfaat bagi para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Selain berfungsi sebagai perizinan tunggal, NIB juga memudahkan UMK untuk mengakses pembiayaan dari perbankan untuk mendapatkan permodalan usaha. ”NIB juga memungkinkan UMK untuk mengakses program bantuan dari pemerintah, serta memiliki kepastian atau perlindungan hukum terhadap usahanya,” terangnya.

Baca Juga: Selangkah Wujudkan Mal Pelayanan Publik, DPMPTSP Jombang Teken Kerjasama dengan Instansi Vertikal

Usaha dengan risiko menengah rendah memerlukan NIB dan Sertifikat Standar (SS) berupa pernyataan mandiri. Usaha dengan risiko menengah tinggi memerlukan NIB dan SS yang harus diverifikasi oleh kementerian/lembaga/pemerintah daerah. Terakhir, usaha dengan risiko tinggi perlu memiliki NIB, izin yang harus disetujui oleh kementerian/lembaga/pemerintah daerah, dan sertifikat standar jika dibutuhkan.

Proses perizinan berusaha bagi usaha dengan tingkat risiko rendah dan menengah rendah cukup diselesaikan melalui sistem OSS Berbasis Risiko tanpa memerlukan verifikasi dari kementerian/lembaga/pemerintah daerah. ”Aplikasi OSS yang diberikan memberikan pemahaman baik secara regulasi maupun teknis kepada peserta tentang perizinan terintegrasi secara elektronik,” pungkasnya. (wen/naz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *