JOMBANG – Pemerintah Kabupaten Jombang melalui badan pendapatan daerah (Bapenda) komitmen mewujudkan kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang tidak memberatkan masyarakat. Bupati Jombang Warsubi menegaskan tidak ada kenaikan pajak tahun depan. Masyarakat diberikan ruag seluas-luasnya untuk konsultasi maupun menyampaikan keberatan tarif pajak.
Komitmen itu ditegaskan Bupati Warsubi saat membuka kegiatan Dialog Interaktif Warung Pojok di Balai Desa Tanjungwadung, Kecamatan Kabuh, Selasa (19/8). Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Bupati Jombang Salmanudin, Ketua DPRD Hadi Atmaji, Kepala Bapenda Jombang Hartono, dan pihak terkait.
Dalam kesempatan itu, Bupati Warsubi menegaskan tidak ada kenaikan PBB-P2 di Kabupaten Jombang di tahun 2026. Pemkab juga membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk berkonsultasi maupun menyampaikan keberatan. ”Bagi warga yang masih merasa keberatan, silahkan segera berkoordinasi dengan Bapenda Jombang untuk mengajukan revisi sesuai dengan prosedur yang berlaku. Pemerintah Kabupaten Jombang berkomitmen untuk memastikan adanya perbaikan,” ujar dia.
Komitmen ini menjadi wujud nyata Pemkab Jombang dalam membangun kepercayaan, mendengar langsung suara rakyat, serta menghadirkan solusi terbaik demi terwujudnya visi Jombang Maju dan Sejahtera untuk Semua. Bupati sangat memahami keresahan masyarakat terkait kenaikan PBB-P2 pada tahun 2024-2025. Meskipun kebijakan tersebut ditetapkan sebelum ia menjabat, Bupati Warsubi memastikan akan bertanggung jawab mencari jalan keluar. ”Kami pastikan mulai tahun 2026 mendatang, PBB-P2 akan ditetapkan dengan lebih adil, wajar, dan proporsional. Tidak ada kenaikan, bahkan akan kami upayakan agar bisa diturunkan,” tegas Bupati Warsubi.
Sementara itu, Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji menjelaskan, proses revisi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) telah memasuki tahap akhir. Revisi ini dilakukan setelah mendapatkan evaluasi dari Kementerian Keuangan pada April 2025.
Hadi Atmaji memaparkan kronologi proses revisi, mulai dari hearing antara Bapenda Jombang dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jombang, hingga paripurna akhir pada 13 Agustus 2025. ”Seluruh fraksi di DPRD telah menyetujui perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2023. Selanjutnya, hasil revisi ini akan dikirim ke Biro Hukum Provinsi Jawa Timur untuk dievaluasi,” terangnya.
Perbarui Data PBB, NJOP Sesuai Regulasi Pusat
SEMENTARA itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang terus berbenah dalam pengelolaan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Sejumlah kebijakan baru diluncurkan untuk meningkatkan layanan sekaligus memastikan akurasi data pajak. Bahkan pembaruan terkait PBB-P2 untuk meningkatkan layanan serta akurasi data juga dilakukan. Misalnya, penyesuaian nilai jual objek pajak (NJOP) yang dilakukan sesuai regulasi pemerintah pusat.
Kepala Bapenda Jombang, Hartono, menyampaikan kenaikan NJOP di beberapa wilayah merupakan atas rujukan aturan dan data baru. ”Kenaikan NJOP di beberapa wilayah terjadi karena adanya aturan dan data baru. Kami menjalankan regulasi yang telah diatur oleh undang-undang dan tabel NJOP yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk seluruh Indonesia,” ujar Hartono.
Untuk memastikan data lebih akurat, Bapenda Jombang melakukan pendataan ulang PBB-P2 dengan melibatkan perangkat desa dan kecamatan. ”Ada tiga patokan pembanding dalam menentukan NJOP, yaitu hasil appraisal, informasi dari desa, serta penilaian tim bapenda,” ungkapnya.
Selain itu, bapenda juga telah mengintegrasikan data peta PBB-P2 dengan Google Maps melalui sistem geospasial. Dengan sistem ini, lokasi tanah bisa diidentifikasi lebih presisi. ”Ke depan, satu hamparan tanah tidak lagi memiliki nilai yang sama, melainkan dibedakan berdasarkan zona dan nilai ekonominya,” tandasnya.
Untuk meringankan beban masyarakat, Bupati Jombang menerbitkan kebijakan pembebasan denda PBB hingga Desember 2025. Hartono turut mengapresiasi kerja sama berbagai pihak, termasuk notaris, dalam memastikan proses jual beli tanah berjalan lancar. ”Saya mengimbau masyarakat untuk selalu menyimpan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) karena dokumen tersebut akan diperlukan untuk proses jual beli, hibah, atau waris di notaris,” terangnya.
Dengan inovasi ini, Bapenda Jombang berharap pengelolaan PBB semakin transparan, presisi, dan memberikan kemudahan bagi masyarakat. ”Kita pastikan tarif PBB-P2 tahun 2026 lebih adil dan tidak memberatkan masyarakat,’’ jelas dia.
Dalam menindaklanjuti keberatan warga terkait tarif PBB-P2, bapenda juga menerapkan sistem ter-update, yakni GISEL (Geographic Information System Electronic) sebagai verifikasi keberatan faktual penentuan Tarif PBB. Dengan sistem tersebut, , penentuan zona nilai tanah lebih akurat. ”Dalam penentuan zona nilai tanah 2024 kita juga libatkan kepala desa dan perangkat desa,” jelas dia.
Hartono menegaskan, per 20 Agustus ini, ada 10 kecamatan di Kabupaten Jombang yang realisasi PBB-P2 (buku 1 dan buku 2) terealisasi 100 persen. Sepuluh kecamatan tersebut adalah Kecamatan Ngoro, Ploso, Kudu, Wonosalam, Plandaan, Tembelang, Sumobito, dan Ngusikan, Megaluh dan Peterongan. ”Alhamdulillah kami mengapresiasi semua pihak yang telah turut menyukseskan realisasi capai PBB-P2 sehingga total realisasi per hari ini mencapai 94 persen,” pungkasnya. (ang/naz)