PemerintahanRegulasi

Desa Kedungmaling, Kecamatan Sooko Serahkan 150 Sertifikat Program PTSL kepada Warga

×

Desa Kedungmaling, Kecamatan Sooko Serahkan 150 Sertifikat Program PTSL kepada Warga

Sebarkan artikel ini
SAH SECARA HUKUM: Kepala Desa Kedungmaling Edy Prabowo menyerahkan sertifikat program PTSL kepada warga, Rabu (31/12) lalu.

Desakita.co – Pemerintah Desa (Pemdes) Kedungmaling, Kecamatan Sooko, kembali menyerahkan sertifikat tanah kepada warga melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Pendapa Hatmo Dihardjo, Balai Desa Kedungmaling, Rabu (31/12). Kegiatan penyerahan ini sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah warga.

Kepala Desa Kedungmaling Edy Prabowo mengatakan, selama 2025 lalu, terdapat jumlah pemohon PTSL 200 bidang. Itu terdiri dari jumlah pemohon yang mendaftar tahun 2024.

Baca Juga:  Desa Kedungmaling, Kecamatan Sooko, Suplai Air Bersih dan Layak Konsumsi, Pemdes Usulkan Pembangunan SPAM

”Namun tidak bisa diterbitkan di tahun yang sama. Karena keterbatasan kuota BPN Kabupaten Mojokerto, sebanyak 47 bidang,” katanya, kemarin.

Di samping itu, pemohon baru tahun 2025 terdapat sebanyak 153 bidang. Sebanyak 50 bidang telah diserahkan langsung oleh Bupati Muhammad Albarraa pada 22 Desember 2025 lalu di Pendapa Graha Majatama, Pemkab Mojokerto.

”Sedangkan sisanya sebanyak 150 sertifikat kita serahkan kemarin bertepatan dengan pergantian tahun,” jelasnya.

Ia mengucapkan terima kasih kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang telah membantu dan memfasilitasi pembuatan sertifikat tanah tersebut. Menurutnya, sertifikat tanah sangatlah penting keberadaannya. Karena sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki.

Baca Juga:  Desa Gemekan, Kecamatan Sooko Bangun Kantor Desa Berdesain Museum

”BPN sangat hati-hati untuk menetapkan desa penerima program PTSL agar berjalan lancar. Sehingga permohonan kami, secara formal dan informal yang kami ajukan setiap tahun sejak mulai menjabat di tahun 2019 baru disetujui tahun 2024 atau perlu waktu 5 tahun,” terang dia.

Baca Juga:  Perkuat Keamanan di Lingkungan Desa, Pemdes Mojowangi Jombang Hidupkan Siskamling

Di sisi lain, Edy juga mengucapkan selamat kepada seluruh pemohon, yang saat ini status tanahnya sudah sah menurut hukum. Dan karena sertifikat sekarang hanya selembar kertas, ia mengimbau agar disimpan di tempat yang aman dan dirawat sebaik mungkin.

”Tempat paling aman tanpa gangguan ngengat, banjir, atau yang lain adalah bank. Jadi, ke bank bukan untuk pinjam tapi hanya untuk mengamankan sertifikat,” tandasnya. (oce/ris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *