Desakita.co – Pemerintah Desa (Pemdes) Klinterejo, Kecamatan Sooko, bersama Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XI Jatim kembali membebaskan lahan milik warga. Pembebasan tahap ketiga yang berlangsung akhir Desember 2025 lalu itu untuk mengalihkan lahan pribadi menjadi hak negara.
Tak lain untuk mendukung perluasan pelestarian cagar budaya di areal Situs Tribuana Tunggadewi.
”Benar, di tahun 2025 kemarin kita membebaskan lahan warga di Desa Klinterejo,” ujar Kepala BPK Wilayah XI Jatim Endah Budi Heryani, kemarin (4/1). Pembebasan lahan tersebut, lanjut dia, menjadi bagian dari langkah serius pemerintah dalam melestarikan cagar budaya peninggalan Kerajaan Majapahit.
Kepala Desa (Kades) Klinterejo Zainal Abidin menuturkan, sedianya pembebasan lahan ini menyentuh petak pertanian milik 10 warga seluas 1,2 hektare lebih. Persisnya, berada di sisi timur jalan desa dan kawasan Situs Tribuana Tunggadewi. Namun, lanjut Abidin, pemerintah baru merealisakan pembayaran pembebasan lahan kepada 6 warga.
”Sisanya akan segera dibayarkan antara Januari-Februari ini. Sebab, kemarin waktunya tidak nutut untuk proses administrasinya,” terangnya.
Dia mengungkapkan, nilai pembayaran pembebasan lahan sebelumnya telah melalui mekanisme penghitungan negara oleh tim appraisal. Di mana, taksir harga lahan per meternya bervariatif. Antara Rp 450 ribu hingga Rp 470 ribu per meter.
”Harga ini sudah sesuai ketentuan dan penghitungan tim appraisal,” tandasnya.
Pembebasan lahan tersebut turut menjadi berkah bagi warga Desa Klinterejo yang sedari awal mendukung pelestarian cagar budaya di atas lahan seluas antara 6-7 hektare itu. Meliputi, kawasan Situs Tribuana Tunggadewi, peninggalan Raja Hayam Wuruk berangka 1294 Saka atau 1372 Masehi, maupun di Situs Klinterejo. Sebab, tambah Abidin, jika dihitung secara komulatif, penerimaan pembayaran lahan bisa mencapai Rp 600 juta hingga Rp 700 juta per warga.
”Semoga dapat dimanfaatkan dengan baik oleh warga. Terutama, dalam hal mendukung perekonomian desa di tengah efisiensi anggaran saat ini,” papar mantan sekretaris desa ini.
Dia berharap atas dukungan warga dan pemdes itu, pemerintah melalui BPK Wilayah XI Jatim segera merealisasikan pengembangan situs. Seperti menampakkan kembali puluhan titik yang pernah diekskavasi menggunakan metode ground check atau test pid. Baik di sisi lapangan, areal persawahan, maupun di sekitaran Situs Tribuana Tunggadewi.
”Agar bisa segera dimanfaatkan sebagai kawasan objek pariwisata sejarah dan budaya. Khususnya, untuk mengenalkan peninggalan Kerajaan Majapahit di desa kami kepada generasi muda,” tandas Abidin. Sebelumnya pembebasan lahan tersebut telah direalisasikan pemerintah secara bertahap. Masing-masing di tahun 2023, 2024, dan terakhir kemarin di pengujung 2025 di Balai Desa Klinterejo. (oce/ris)












