Desakita.co – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI telah mengeluarkan aturan tentang rincian prioritas penggunaan dana desa.
Dikutip dari Pasal 2 Permendesa Nomor 7 Tahun 2023 ada 3 prioritas utama.
Pertama, penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk mendanai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Baca Juga: Perbup Jombang Nomor 42 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa | Desa Kita
Kedua, prioritas penggunaan Dana Desa dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dan diurus oleh Desa berdasarkan kewenangan Desa sesuai dengan ketentuan dalam peraturan Menteri ini.
Ketiga, prioritas Penggunaan Dana Desa dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk percepatan pencapaian tujuan SDGs Desa.
Selenngkapnya dowload Permendesa Nomor 7 Tahun 2023 disini. (ang)