Desakita.co – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah meneken revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, Kamis (25/4) lalu.
Dengan begitu, masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun dengan maksimal 2 periode alias bisa 16 tahun.
Dalam pasal 39 ayat 1, menjelaskan kepala desa memegang jabatan selama 8 tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan.
Sementara dalam Pasal 39 ayat 2 mengatur bahwa masing-masing kepala desa dapat menjabat maksimal 2 kali masa jabatan secara berturut-turut maupun tidak secara berturut-turut.
Sehingga, total masa jabatan maksimal selama 16 tahun.
“Kepala desa memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan,” demikian bunyi Pasal 39 ayat 1 UU 3/2024.
Selain itu, dalam Pasal 118 dijelaskan, pada saat UU ini berlaku, kepala desa dan anggota badan permusyawaratan desa yang telah menjabat selama 2 periode sebelum UU ini berlaku masih bisa mencalonkan diri satu periode lagi.
Namun, kepala desa maupun anggota badan permusyawaratan desa dapat terlebih dahulu menghabiskan sisa masa jabatannya, sebelum kembali mencalonkan diri satu periode lagi.
“Kepala desa dan anggota badan permusyawaratan desa yang masih menjabat pada periode ketiga menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai UU,” bunyi Pasal 118 huruf c.
Masih dalam pasal 118, kades dan perangkat desa yang habis masa jabatannya pada awal tahun 2024, dapat diperpanjang sesuai dengan UU Desa yang baru.
Hal ini tentu menjadi angin segar bagi kalangan kepala desa di Indonesia, khususnya Kabupaten Jombang.
“Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan undang-undang ini,” demikian bunyi pasal 118 huruf e. (ang)












