Pemerintahan

Sah! Presiden Jokowi Resmi Teken Revisi UU Desa Terbaru, Masa Jabatan Kepala Desa Maksimal Bisa 16 Tahun

×

Sah! Presiden Jokowi Resmi Teken Revisi UU Desa Terbaru, Masa Jabatan Kepala Desa Maksimal Bisa 16 Tahun

Sebarkan artikel ini
Presiden Jokowi Minta Apple Bangun Pabrik di RI, Soroti Nilai Tambah Bagi Indonesia. (Setpres)

Desakita.co – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah meneken revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, Kamis (25/4) lalu.

Dengan begitu, masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun dengan maksimal 2 periode alias bisa 16 tahun.

Dalam pasal 39 ayat 1, menjelaskan kepala desa memegang jabatan selama 8 tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan.

Sementara dalam Pasal 39 ayat 2 mengatur bahwa masing-masing kepala desa dapat menjabat maksimal 2 kali masa jabatan secara berturut-turut maupun tidak secara berturut-turut.

Baca Juga:  Daftar Lengkap Nama Kepala Desa di Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang Terbaru Tahun 2024

Sehingga, total masa jabatan maksimal selama 16 tahun.

Baca Juga: Tok! DPR Resmi Sahkan Revisi UU Desa, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun per Periode, Dapat Dipilih 2 Periode

“Kepala desa memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan,” demikian bunyi Pasal 39 ayat 1 UU 3/2024.

Selain itu, dalam Pasal 118 dijelaskan, pada saat UU ini berlaku, kepala desa dan anggota badan permusyawaratan desa yang telah menjabat selama 2 periode sebelum UU ini berlaku masih bisa mencalonkan diri satu periode lagi.

Baca Juga:  Pemerintah Bakal Dirikan 70 ribu Koperasi Desa, Kementrian Koperasi: Upaya Perkuat Ekonomi Desa

Namun, kepala desa maupun anggota badan permusyawaratan desa dapat terlebih dahulu menghabiskan sisa masa jabatannya, sebelum kembali mencalonkan diri satu periode lagi.

“Kepala desa dan anggota badan permusyawaratan desa yang masih menjabat pada periode ketiga menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai UU,” bunyi Pasal 118 huruf c.

Baca Juga: DPR Sahkan Revisi UU Desa, Mulai Kades, BPD Hingga Perangkat Desa Direncanakan Dapat Tunjangan Pensiun Satu Kali, Ini Penjelasannya

Baca Juga:  Masa Jabatan Kepala Desa Direvisi Jadi 8 Tahun Per Periode, AKD Jombang Kawal Hingga Peraturan Pemerintah Turun

Masih dalam pasal 118, kades dan perangkat desa yang habis masa jabatannya pada awal tahun 2024, dapat diperpanjang sesuai dengan UU Desa yang baru.

Hal ini tentu menjadi angin segar bagi kalangan kepala desa di Indonesia, khususnya Kabupaten Jombang.

“Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan undang-undang ini,” demikian bunyi pasal 118 huruf e. (ang)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *