Desakita.co – Pemerintah Desa (Pemdes) Bongkot, Kecamatan Peterongan tahun ini berkolaborasi dengan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Jombang dalam komitmennya melaksanakan percepatan penanganan kawasan kumuh.
Pemdes Bongkot satu dari 12 desa di Kabupaten Jombang yang tahun ini telah melakukan penandatanganan kerja sama dengan Dinas Perkim Kabupaten Jombang terkait penanganan kawasan kumuh.
Di wilayah Kecamatan Peterongan, terdapat tiga desa yang telah menjalin penandatangan kerja sama, yakni Desa Bongkot, Desa Mancar, dan Desa Peterongan.
”Untuk di desa kami, pelaksanaan pembangunan berupa drainase dan jalan paving sepanjang 190 meter direalisasikan di Dusun/Desa Bongkot RT 5 hingga RT 7 dan RW 1,” terang Kepala Desa Bongkot Moh. Yahya.
Baca Juga: Inovatif, Ini Program Pemdes Bandung Diwek Wujudkan Jombang Zero Stunting
Kawasan tersebut tergolong masuk kawasan kumuh karena merupakan kawasan padat penduduk dan kerap timbul genangan air saat musim penghujan.
”Pembangunan infrastruktur di lokasi tersebut sekaligus menindaklanjuti banyaknya keluhan warga, pemdes bersama warga juga telah berkomitmen melakukan kerja bakti secara gotong royong untuk membersihkan saluran secara rutin serta menambah penerangan jalan untuk ke depannya,” imbuhnya.
Akses jalan yang saat ini semakin memadai sangat diapresiasi oleh warga setempat karena jalan tersebut merupakan akses jalan warga menuju fasilitas umum (fasum) tempat ibadah dan menuju jalan raya.
Desa Bongkot menjadi salah satu titik penanganan kawasan kumuh berdasarkan hasil pemetaan digital ArcGIS yang sudah dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melalui BPPW (Balai Prasarana Permukiman Wilayah) Jawa Timur yang sedang menyusun data base kawasan kumuh sebagai pedoman rencana penangaan RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) 2025-2030.
Baca Juga: Tradisi Ujung Desa Mundusewu Bareng Jombang, Wujud Tirakat Warga Minta Hujan
Pihak Dinas Perkim Kabupaten Jombang juga memerlukan data peta digital ArcGIS kawasan kumuh sebagai dasar penyusunan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Jatim 2025-2030 dan Sistem informasi kawasan kumuh (Sikawanku).
Realisasi pembangunan infrastruktur untuk penanganan kawasan kumuh di wilayah desa yang pemdesnya telah menandatangani kerja sama akan dilakukan secara berkelanjutan di lokasi lain hingga kawasan tersebut dinyatakan bebas kumuh.
”Untuk kelanjutan pembangunan ke depannya akan kami musyawarah dengan masyarakat terlebih dahulu agar sesuai dengan skala prioritas.
Kami selaku perwakilan pemdes juga berharap agar seluruh warga masyarakat ikut serta saling menjaga pembangunan infrastruktur yang telah ada,” pungkasnya. (dwi/naz)












