Pemerintahan

Belasan Desa di Jombang Terindikasi “Jual” Proyek Dana Desa, Inspektorat Segera Telusuri

×

Belasan Desa di Jombang Terindikasi “Jual” Proyek Dana Desa, Inspektorat Segera Telusuri

Sebarkan artikel ini
BERI PENJELASAN: Inspektur Kabupaten Jombang Abdul Majid Nindyagung saat memberikan penjelasan kepada wartawan, kemarin.

Desakita.co – Inspektur Kabupaten Jombang Abdul Majid Nindyagung berjanji akan segera menindaklanjuti laporan warga terkait indikasi desa yang mengkontraktualkan proyek dana desa.

Menurutnya, hal itu menabrak regulasi.

”Secara regulasi kalau (proyek) desa tidak boleh dipihakketigakan. Harus dikerjakan secara swakelola oleh tim pelaksana kegiatan (TPK). Kalau misalnya ada apa-apa ya TPK itu yang bertanggung jawab,’’ ujar Agung kepada Jawa Pos Radar Jombang.

Ia mengatakan, desa dilarang menyerahkan proyek desa kepada kontraktor atau pihak ketiga.

Baca Juga:  DPRD Gelar Paripurna Mendengarkan Pidato Kenegaraan, Semarak Peringati HUT RI Ke-80

Kecuali, proyek yang bersifat rumit membutuhkan tim ahli.

Baca Juga: Belasan Desa di Jombang Terindikasi “Jual” Proyek Dana Desa, Warga Laporkan ke Inspektorat

Baca Juga:  Turut Serta Peringati Hari Santri Nasional, Emil Dardak Bersama PWNU Jatim Ikuti Upacara dan Ziarah Makam Pendiri NU di Jombang

”Intinya proyek di desa tidak boleh dipihakketigakan kecuali itu pekerjaan yang rumit atau membutuhkan konstruksi yang rumit boleh di pihak ketiga,’’ jelas dia.

Namun, jika proyek yang bersifat ringan seperti pembangunan tembok penahan tanah, tembok penahan jalan (TPJ) tidak boleh dipihakketigakan. ”Tidak boleh kalau itu, harus swakelola,’’ tegasnya.

Baca Juga:  Kali Ngotok Ring Kanal di Desa Madiopuro Jombang Penuh Eceng Gondok, Ini Sikap Pemkab

Lantas bagaimana terkait indikasi sejumlah desa di Kabupaten Jombang menyerahkan pekerjaan proyek desa kepada kontraktor, Agung berjanji bakal menindaklanjuti.

”Ya itu kita cek volumenya, sesuai tidak itu. Tapi yang jelas secara regulasi tidak diperbolehkan karena sudah jelas diatur dalam perbup maupun permendesa,” pungkasnya. (ang/naz)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *