Desakita.co – Inspektur Kabupaten Jombang Abdul Majid Nindyagung berjanji akan segera menindaklanjuti laporan warga terkait indikasi desa yang mengkontraktualkan proyek dana desa.
Menurutnya, hal itu menabrak regulasi.
”Secara regulasi kalau (proyek) desa tidak boleh dipihakketigakan. Harus dikerjakan secara swakelola oleh tim pelaksana kegiatan (TPK). Kalau misalnya ada apa-apa ya TPK itu yang bertanggung jawab,’’ ujar Agung kepada Jawa Pos Radar Jombang.
Ia mengatakan, desa dilarang menyerahkan proyek desa kepada kontraktor atau pihak ketiga.
Kecuali, proyek yang bersifat rumit membutuhkan tim ahli.
Baca Juga: Belasan Desa di Jombang Terindikasi “Jual” Proyek Dana Desa, Warga Laporkan ke Inspektorat
”Intinya proyek di desa tidak boleh dipihakketigakan kecuali itu pekerjaan yang rumit atau membutuhkan konstruksi yang rumit boleh di pihak ketiga,’’ jelas dia.
Namun, jika proyek yang bersifat ringan seperti pembangunan tembok penahan tanah, tembok penahan jalan (TPJ) tidak boleh dipihakketigakan. ”Tidak boleh kalau itu, harus swakelola,’’ tegasnya.
Lantas bagaimana terkait indikasi sejumlah desa di Kabupaten Jombang menyerahkan pekerjaan proyek desa kepada kontraktor, Agung berjanji bakal menindaklanjuti.
”Ya itu kita cek volumenya, sesuai tidak itu. Tapi yang jelas secara regulasi tidak diperbolehkan karena sudah jelas diatur dalam perbup maupun permendesa,” pungkasnya. (ang/naz)












