Pemerintahan

DPRD Jombang Gelar Rapat Paripurna, Bahas Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

×

DPRD Jombang Gelar Rapat Paripurna, Bahas Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

Sebarkan artikel ini
SEMANGAT: Sidang paripurna DPRD Jombang dengan agenda PU fraksi-fraksi, Rabu (19/3) malam.

Desakita.co – DPRD dan Pemkab Jombang ngebut membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.

DPRD Jombang memberikan masukan yang disampaikan dalam paripurna pandangan umum (PU) fraksi-fraksi pada sidang paripurna, Rabu (19/3) malam.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Jombang, Donny Anggun, Octadella Bilytha Permatasari dan M Syarif Hidayatullah.

Dihadiri Wakil Bupati Salamundin Yazid, Sekdakab Agus Purnomo, Forkopimda dan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemkab Jombang.

Perwakilan fraksi PKB, M Fauzan, menyampaikan, dampak KDRT bisa menghancurkan masa depan korban.

Baca Juga:  Aspal Bergelombang, Jalan Kabupaten di Desa Watudakon Jombang Rusak, Begini Kondisinya

Baca Juga: Fasilitasi Pelaku Usaha Binaan, Disdagrin Gelar Pemeran Produk UMKM di Kenduren Wonosalam

Menyebabkan korban depresi dan sedih yang mendalam. Kecemasan dan ketakutan terhadap orang disekitarnya.

Kehilangan kepercayaan diri, kesulitan dalam berinteraksi sosial, kesulitan dalam mengambil keputusan, mengalami mimpi buruk dan gangguan kesehatan fisik.

’’Mengingat dampak perilaku yang begitu dahsyat terhadap  korban, Fraksi PKB bertanya ke bupati; Bagaimana solusi program rehabilitasi psikis dan kesehatan mental terhadap korban KDRT? Dan apa saja program dan kegiatan konkretnya dalam menangani korban KDRT?’’ ungkapnya.

Baca Juga:  Turunkan Stunting di Desa Panglungan Wonosalam, Ini Program Jitu Kolaborasi Bappeda Jombang dan ITSKes ICME

Sedangkan Fraksi Golkar yang disampaikan Rahmad Agung Saputra mengungkapkan, pada BAB II wewenang, kewajiban dan tanggung jawab pasal 5 Ayat (1) ada usulan tambahan, sehingga berbunyi (1) Bupati berwenang memperhatikan dan menyelenggarakan perlindungan kepada perempuan dan anak korban kekerasan.

Baca Juga: Pemerintah Berencana Bangun Sekolah Rakyat di Desa Denanyar Jombang, Begini Respons DPRD Jombang

’’Ditambahkan kata memperhatikan karena tidak hanya menyelenggarakan saja tetapi sampai dengan memperhatikan segala sesuatu yang timbul dari kekerasan,’’ katanya.

Baca Juga:  Deretan Kursi Kepala Desa Kosong di Jombang Bertambah, Terbaru Kades Wangkalkepuh Kecamatan Gudo Meninggal Dunia

Bab II Pasal 5 ayat (2) ada tambahan pada huruf d, memperhatikan dalam penanganan terhadap kekerasan perempuan dan anak.

’’Segala sesuatu akan ada perhatian khususnya dalam penanganan sehingga dapat tercipta rasa aman dan nyaman bagi korban kekerasan perempuan dan anak,’’ urainya.

Wakil Ketua DPRD Jombang, Donny Anggun, mengungkapkan, pembahasan raperda ini masih terus dilanjutkan.

Target tahun ini sudah dijadikan perda. ’’Agenda pembahasan selanjutnya jawaban bupati dan terakhir pandangan akhir (PA) fraksi,’’ ungkapnya.(yan/jif)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *