DesaKita.co – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jombang melanjutkan pembahasan perubahan peraturan daerah (Perda) nomor 13 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Bahkan, Bapemperda sudah memasukkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tersebut kedalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) perubahan.
’’Setelah masuk Prompemperda akan segera dilakukan pembahasan. Karena saat ini juga mepet dengan pembahasan Raperda P-APBD 2025,’’ kata Ketua Bapemperda DPRD Jombang, Kartiyono.
Saat ini banyak keluhan masyarakat terkait dengan tarif retribusi pajak bumi bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2).
’’Banyak dinamika masyarakat terkait adanya kenaikan pajak yang terlalu tinggi,’’ ungkapnya. Sebelumnya, penentuan tarif retribusi PBB P2 berdasarkan penaksiran nilai oleh appraisal.
Baca Juga: Selamat! Desa Mojotrisno, Kecamatan Mojoagung Jombang Raih Juara 1 Kapolres Award Desa Aman 2025
’’Itu menerapkan satu zona. Sehingga meski tanahnya berada di tempat strategis dan tidak, apabila satu zona tarif diberlakukan sama,’’ ungkap Mas Yon, sapaan akrabnya.
Hal itu membuat DPRD meminta agar pendataan ulang dituntaskan terlebih dahulu sebelum dilakukan pembahasan perubahan Perda PDRD.
’’Bapenda menggandeng pemerintah desa untuk mentukan tarif per obyek. Sehingga dapat diketahui tanah itu strategis atau sebaliknya. Untuk lahan produktif, permukiman atau bahkan untuk perusahaan. Jadi dilihat per obyek,’’ urainya.
Dengan begitu, nilai jual obyek pajak (NJOP) diberlakukan sesuai dengan hasil pantuan faktual di lapangan.
Sehingga, meski harga tarif pajak mengalami kenaikan, NJOP banyak yang turun setelah dilakukan verifikasi kembali.
’’Nanti yang dibayarkan wajib pajak bisa turun. Meski tarif pajak naik, akan tetapi nilai NJOP-nya turun,’’ ungkapnya.
Seperti contohnya di Desa Janti, Kecamatan Mojoagung. Sebelumnya NJOP Rp 1 juta sekarang turun menjadi Rp 700 ribu. Otomatis secara akumulasi bayar pajaknya juga turun.
Karena pendataan sudah selesai, pembahasan perubahan Perda PDRD akan dimasukkan pada perubahan Propemperda.
Targetnya akhir tahun bisa selesai, sehingga bisa dijalankan pada 2026. (yan/jif)












