Pemerintahan

Bapemperda DPRD Jombang Mulai Bahas Revisi Perda PDRD, Ini Tahapannya Sekarang

×

Bapemperda DPRD Jombang Mulai Bahas Revisi Perda PDRD, Ini Tahapannya Sekarang

Sebarkan artikel ini
SERIUS: Bapemperda DPRD Jombang membahas perubahan Perda 13/2023 tentang PDRD. (Azmy Endiyana/Radar Jombang)

DesaKita.co – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jombang melanjutkan pembahasan perubahan peraturan daerah (Perda) nomor 13 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Bahkan, Bapemperda sudah memasukkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tersebut kedalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) perubahan.

’’Setelah masuk Prompemperda akan segera dilakukan pembahasan. Karena saat ini juga mepet dengan pembahasan Raperda P-APBD 2025,’’ kata Ketua Bapemperda DPRD Jombang, Kartiyono.

Saat ini banyak keluhan masyarakat terkait dengan tarif retribusi pajak bumi bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2).

Baca Juga:  2 Minggu Jelang Coblosan, Khofifah-Emil Semakin Kokoh Versi Survei LSI Denny JA, Ini Rinciannya

’’Banyak dinamika masyarakat terkait adanya kenaikan pajak yang terlalu tinggi,’’ ungkapnya. Sebelumnya, penentuan tarif retribusi PBB P2 berdasarkan penaksiran nilai oleh appraisal.

Baca Juga: Selamat! Desa Mojotrisno, Kecamatan Mojoagung Jombang Raih Juara 1 Kapolres Award Desa Aman 2025

’’Itu menerapkan satu zona. Sehingga meski tanahnya berada di tempat strategis dan tidak, apabila satu zona tarif diberlakukan sama,’’ ungkap Mas Yon, sapaan akrabnya.

Baca Juga:  2 Korban Selamat Longsor Desa Sambirejo Jombang Jalani Perawatan Intensif, Pemprov Jatim Salurkan Bantuan

Hal itu membuat DPRD meminta agar pendataan ulang dituntaskan terlebih dahulu sebelum dilakukan pembahasan perubahan Perda PDRD.

’’Bapenda menggandeng pemerintah desa untuk mentukan tarif per obyek. Sehingga dapat diketahui tanah itu strategis atau sebaliknya. Untuk lahan produktif, permukiman atau bahkan untuk perusahaan. Jadi dilihat per obyek,’’ urainya.

Dengan begitu, nilai jual obyek pajak (NJOP) diberlakukan sesuai dengan hasil pantuan faktual di lapangan.

Sehingga, meski harga tarif pajak mengalami kenaikan, NJOP banyak yang turun setelah dilakukan verifikasi kembali.

Baca Juga:  Tanam Ulang Gagal Lagi, Petani di Desa Kedungmlati, Kecamatan Kesamben Jombang Merugi, Ini Penyebabnya

’’Nanti yang dibayarkan wajib pajak bisa turun. Meski tarif pajak naik, akan tetapi nilai NJOP-nya turun,’’ ungkapnya.

Seperti contohnya di Desa Janti, Kecamatan Mojoagung. Sebelumnya NJOP Rp 1 juta sekarang turun menjadi Rp 700 ribu. Otomatis secara akumulasi bayar pajaknya juga turun.

Karena pendataan sudah selesai, pembahasan perubahan Perda PDRD akan dimasukkan pada perubahan Propemperda.

Targetnya akhir tahun bisa selesai, sehingga bisa dijalankan pada 2026. (yan/jif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *