Pemerintahan

Janji Tuntaskan Kasus Rumit di Jombang, Ini Langkah Pj Bupati Jombang

×

Janji Tuntaskan Kasus Rumit di Jombang, Ini Langkah Pj Bupati Jombang

Sebarkan artikel ini
BERI PENJALASAN: Pj Bupati Jombang Sugiat memberikan penjelasan kepada pers, Selasa (2/1) lalu.

Desakita.co – Pj Bupati Jombang Sugiat berjanji akan menuntaskan persoalan rumit selama setahun ke depan sampai kepemimpinannya berakhir.

Selain polemik ruko simpang tiga, juga bangunan liar tak berizin di Jl A Yani yang sudah berlarut-larut.

”Semua hal persoalan di Jombang yang belum pernah diselesaikan, akan saya selesaikan satu tahun kepemimpinan ini,’’ ujar Sugiat.

Beberapa persoalan yang belum terselesaikan itu di antaranya kasus ruko simpang tiga.

Selama satu tahun ke depan polemik tersebut harus selesai.

”Termasuk simpang 3. Harus selesai, kita ingin tuntaskan, semua harus bisa diselesaikan. Itu menjadi janji saya,’’ tambahnya.

Sejauh ini, perkembangan proses penyelesaikan ruko simpang tiga telah ditangani Kejari Jombang.

”Saya sudah ketemu dengan Kajari, dalam waktu dekat mereka (penghuni ruko, Red) akan dipanggil semua. Nanti dikasih tahu kedudukan mereka di hukum seperti apa. Kalau tidak mau ya akan ditindaklanjuti dan harusnya seperti itu,’’ jelas dia.

Ia mengakui, penyelesaian ruko simpang tiga tidak bisa diselesaikan sendiri.

Namun butuh kolaborasi dengan beberapa pihak. ”Kami tetap menghormati kasus hukum,’’ paparnya.

Persoalan kedua, lanjutnya, menyelesaikan temuan bangunan liar di Jl A Yani yang menutup drainase.

Sejak puluhan tahun, keberadaan bangunan itu disinyalir menjadi penyebab masalah jalan tergenang di lingkungan sekitarnya.

”Perkembangannya setelah kami cek lokasi beberapa waktu lalu, kita telah komunikasi dengan pemilik toko.

Kemudian sebagian dari mereka menolak. Kalau menolak memangnya punya siapa, wong dia melanggar, maka akan kita bongkar,’’ tegasnya.

Menurut Pj, bangunan liar yang berdiri di aset pemerintah daerah itu menimbulkan sumbatan drainase berkepanjangan. Sehingga harus dibongkar.

”Memang dia punya kepentingan di situ, tapi kepentingan warga lebih besar karena di situ menimbulkan genangan dan banjir lantaran ada sumbatan,’’ lontar dia.

Hanya saja, Pj belum bisa memastikan kapan pembongkaran bangunan liar tak berizin tersebut.

Sebab, pihaknya masih melihat anggaran kebutuhan anggaran.

“Masih kita cermati, barangkali bisa di APBD reguler atau P-APBD 2024,’’ pungkasnya. (ang/bin/ang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *