Pemerintahan

Bandel! 35 ASN di Jombang Dijatuhi Hukuman Disiplin Sepanjang 2023, Kasusnya Ternyata Ini

×

Bandel! 35 ASN di Jombang Dijatuhi Hukuman Disiplin Sepanjang 2023, Kasusnya Ternyata Ini

Sebarkan artikel ini
KONDUSIF: ASN mengikuti apel kerja awal tahun di lapangan Pemkab Jombang, Selasa (2/1) pagi.

Desakita.co – Aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkab Jombang yang mendapat sanksi indisipliner, ternyata paling banyak tidak taat jam kerja.

Tercatat ada 10 orang di berbagai OPD.

Selain datang telat, mereka juga seenaknya tidak masuk tanpa alasan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jombang Bambang Suntowo, melalui Chris Maya Rinelda Kabid Kinerja Pembinaan dan Kesejahteraan Aparatur, dari 35 ASN yang mendapat hukuman disiplin sepanjang 2023 itu ada 10 terkait jam kerja.

”Ya, ada 10 orang terkait ketentuan masuk kerja dan tidak menaati jam kerja,’’ ujarnya kepada Jawa Pos Radar Jombang, beberapa hari kemarin.

Di antara mereka yang bolos kerja itu tanpa memberikan keterangan, serta tidak masuk kerja lebih dari 10 hari berturut-turut.

”Untuk yang lebih dari 10 hari kerja berturut-turut tanpa keterangan ada 4 orang.

Akhirnya, sesuai regulasi, mereka dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS,’’ tambahnya.

Selain itu, menurut Maya, sapaan akrabnya, ada lima orang lainnya yang diberhentikan dengan hormat.

”Ya, ada lima orang, 1 orang karena tersangkut kasus pidana penggelapan dua kasus, serta 4 orang tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja,’’ papar dia.

Lebih dari itu, ada juga kasus lain yang membuat ASN dijatuhi hukuman disiplin. Misalnya melakukan perceraian tanpa mengantongi surat izin perceraian dari PPK, dalam hal ini bupati.

”Yang terkait hal itu ada 4 orang. Dan sudah diberi sanksi sesuai regulasi yang berlaku,’’ pungkasnya.

Untuk diketahui, pada apel kerja awal tahun, Selasa (2/1) lalu, Pj Bupati Sugiat mengatakan ada 35 ASN yang mendapat hukuman disiplin sepanjang 2023.

Rinciannya, pelanggaran disiplin ringan 1 orang mendapat teguran lisan, 8 orang mendapat teguran tertulis, dan 2 orang pernyataan tidak puas secara tertulis.

Pelanggaran disiplin sedang, dengan rincian 4 orang penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, dan 10 orang penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

Selain itu, ada sejumlah ASN yang mendapat hukuman disiplin berat.

Meliputi 3 orang penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, 2 orang pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan 5 orang pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

”Berdasarkan data rekapitulasi hukuman disiplin tersebut, saya harap di tahun ini perlu ada perbaikan untuk seluruh ASN agar dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara optimal, profesional dan disiplin. Sehingga proses pemerintahan dapat berjalan dengan lancar,’’ pungkas Sugiat. (ang/bin/ang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *