Pemerintahan

Pemkab Jombang Larang Mobil Dinas Dipakai untuk Mudik Lebaran, Ini Aturannya

×

Pemkab Jombang Larang Mobil Dinas Dipakai untuk Mudik Lebaran, Ini Aturannya

Sebarkan artikel ini
Mobil dinas terparkir di kantor Pemkab Jombang

DesaKita.co – PNS serta pejabat di lingkup Pemkab Jombang dilarang keras menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran.

Jika terbukti melanggar, bakal dikenakan sanksi.

”Benar, kami sudah mengeluarkan surat edaran terkait pelarangan tersebut. Selama libur Lebaran, pejabat dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk selain keperluan dinas,” terang Sekdakab Jombang Agus Purnomo.

Baca Juga: Selamat, 19 Perusahaan di Jombang Raih 30 Penghargaan dari Disnakertrans Jatim

Hal itu tertuang dalam surat edaran Nomor: 000.2.3.2/2197/415.10/2025 yang dikeluarkan Pemkab Jombang tertanggal 24 Maret 2025.

Pelarangan itu berlaku sejak 28 Maret- 7 April. Dalam surat itu, ada empat poin penting.

Pertama, kepala perangkat daerah selaku penanggung jawab pengguna barang diwajibkan untuk memastikan keamanan seluruh kendaraan dinas operasional dan jabatan.

”Dengan mempertimbangkan kapasitas ruang dan kemampuan pengamanan yang dapat dilakukan di lingkup kerja masing-masing,” lanjutnya.

Kedua, selama masa cuti bersama Lebaran, ASN dan non-ASN di Pemkab Jombang dilarang untuk menggunakan kendaraan dinas operasional dan jabatan untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga: Layanai Permintaan Lokal, Segini Harga Pupuk Kompos Cacing Buatan Warga Wonosalam Jombang

”Jadi yang tidak boleh saat digunakan untuk keperluan pribadi atau non-kedinasan,” lontarnya.

Sedangkan di poin ketiga, seluruh ASN dan non-ASN di lingkup Pemkab Jombang juga tidak diperkenankan untuk mengganti nopol kendaraan dinas tersebut. ”Apalagi untuk keperluan pribadi sekali lagi,” lontarnya.

Agus juga menyebut, akan melakukan sidak sewaktu-waktu untuk memastikan kebijakan itu dipatuhi.

“Kalau nanti ada laporan kita akan tindaklanjuti, dan kalau benar melanggar tentu akan ada sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (riz/naz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *