Pemerintahan

Buntut Putus Kontrak Proyek Sentra PKL di Jombang, Disdagrin Jombang Upayakan Dilanjutkan Lewat P-APBD 2024

×

Buntut Putus Kontrak Proyek Sentra PKL di Jombang, Disdagrin Jombang Upayakan Dilanjutkan Lewat P-APBD 2024

Sebarkan artikel ini
COMPANG-CAMPING: Sentra PKL Jl KH Ahmad Dahlan kondisinya amburadul.

Desakita.co – Proyek sentra pedagang kaki lima (PKL) Jl KH Ahmad Dahlan di Kabupaten gagal dibangun. Sampai sekarang, belum ada keputusan apakah pekerjaan bakal dilanjutkan atau tidak. Pihak PPK masih menunggu keputusan tim anggaran.

Kepala Disdagrin Jombang Suwignyo, belum bisa menjamin proyek gagal tersebut akan dikerjakan kembali tahun depan atau tidak. ”Belum sampai ke sana, tapi mudah-mudahan bisa lolos di P-APBD 2024, sehingga bisa selesai dan tuntas 100 persen tahun ini,” katanya.

Salah satu alasannya, masih menyelesaikan tahapan backlist kepada pihak rekanan. Termasuk mencairkan jaminan pelaksanaan ke rekening kas daerah. ”Kita jalan bertahap dulu, setelah semua selesai baru kita laporkan, termasuk anggaran yang harus dibayarkan ke rekanan berapa dan sisanya berapa,” imbuh dia.

Ketika tahapan itu sudah berproses, maka bakal dilanjutkan dengan pembangunan. ”Ini akan ditetapkan di P-APBD, harapannya bisa dilanjutkan,” tutur Suwignyo. Meski demikian, sudah ada dua opsi yang bakal digunakan seandainya pengerjaan berlanjut. ”Pertama menggunakan e-katalog, atau kedua memakai lelang,” ujarnya.

Sementara itu, Inspektur Jombang Abdul Majid Nindyagung, menyampaikan ada dua rekanan yang akan di-blacklist. Yakni CV Wishitama yang mengerjakan proyek Puskesmas Blimbing dan PT Noval Indo Pratama yang mengerjakan proyek Sentra PKL. ”Kalau PT yang mengerjakan proyek Sentra PKL belum masuk ke kami,” tegasnya.

Sedangkan, berkas kontrakor yang mengerjakan Puskesmas Blimbing sudah masuk beberapa minggu lalu. Saat ini sudah diproses. ”Kalau yang Sentra PKL ini mungkin masih dilengkapi dinas terkait,” ungkap dia.

Untuk proses blacklist diakuinya memang membutuhkan waktu. Mulai dari memasukan data ke dalam sistem yang terhubung dengan PBJ (pengadaan barang dan jasa). Sehingga nama kontraktor tersebut tidak bisa mengikuti lelang. ”Proses ini selesai, kami akan sampaikan ke dinas terkait,” pungkasnya. (fid/bin/ang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *