Desakita.co – Pemkab Jombang berencana mencabut dua titik patok yang terpasang di perlintasan kereta api (KA) sebidang.
Masing-masing di patok di Dusun Gondekan dan Dusun Jambu, Desa Jabon, Kecamatan Jombang. Pasalnya, di lokasi saat ini sudah dilengkapi palang pintu perlintasan berikut dengan petugas jaga.
”Rencananya Februari ini patok akan dilepas,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jombang Budi Winarno melalui Kabid Lalu Lintas Dishub Jombang Johan Kartika, Sabtu (3/2).
Budi menerangkan, untuk pencabutan patok harus koordinasi dengan pemilik kewenangan perlintasan kereta.
Usulan pencabutan patok di dua titik perlintasan sudah diajukan sejak Januari lalu.
”Sebenarnya Januari sudah kita rencanakan dilepas, tapi karena petugas jaganya masih uji coba dan pelatihan sehingga kita tunda,” bebernya.
Saat ini, petugas sudah siap untuk diterjunkan di lapangan. Sehingga pencabutan patok bisa dilaksanakan bulan ini.
”Akan kita evaluasi dulu, ketika sudah lancar, (patok) kita buka dengan koordinasi PT KAI Daop 7 Madiun,” ujar Johan.
Johan menerangkan, saat pemasangan patok di dua lokasi tersebut belum terpasang palang pintu perlintasan.
Sehingga akses pengendara yang lewat dibatasi dengan pemasangan patok. ”Karena sekarang sudah ada (palang pintu dan petugas jaga) akan kita buka kembali akses di sana untuk kendaraan roda empat,” kata Johan. (fid/naz/ang)