DesaKita.co – Pemkab Jombang tengah memproses penyerahan kewenangan ruas Jalan Prof M Yamin Jombang kepada Pemerintah Provinsi Jatim. Saat ini pemkab tengah memproses kelengkapan administrasi terkait penyerahan aset jalan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Jombang Bayu Pancoroadi mengatakan, usulan penyerahan kewenangan jalan itu sudah berproses. Tinggal menunggu proses administrasi saja. ”Untuk Jl Prof M Yamin itu kita sedang berproses, rencanananya memang diserahkan ke pemprov untuk kewenangannya,” terangnya melalui Kabid Bina Marga Jombang Dinas PUPR Jombang Agung Setiadji.
Jika usulan penyerahan kewenangan jalan disetujui, maka ruas jalan sepanjang 2 kilometer dari simpang empat Dusun Mojosongo, Desa Balongbesuk, Kecamatan Diwek, Jombang hingga simpang rel KA di Desa Pandanwangi, Kecamatan Diwek, Jombang statusnya akan menjadi aset Pemprov Jatim. ”Untuk yang berubah statusnya dari Jombang itu saja yang berproses, selain yang hibah dari pemerintah pusat di Mojoagung itu ya nanti,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, ruas jalan nasional di Kecamatan Mojoagung sepanjang 3 kilometer bakal turun kelas. Itu setelah bakal dihibahkan dan menjadi jalan kabupaten. Saat ini masih menunggu keluarnya SK jalan kabupaten terbaru. Dihibahkannya ruas jalan nasional itu ke kabupaten lantaran status ringroad Mojoagung sudah jelas menjadi aset pemerintah pusat. (riz/naz/fid)