Pemerintahan

Pelayanan Puskesmas Dukuhklopo Dipindah ke Desa Tanjunggunung, Peterongan, Begini Penjelasan Dinkes Jombang

×

Pelayanan Puskesmas Dukuhklopo Dipindah ke Desa Tanjunggunung, Peterongan, Begini Penjelasan Dinkes Jombang

Sebarkan artikel ini
TUTUP: Pelayanan Puskesmas Dukuhklopo di Desa Dukuklopo, Peterongan, Jombang dipindahkan sementara ke Desa Tanjunggunung, Kecamatan Peterongan, Jombang. (Ainul Hafidz/Radar Jombang)

DesaKita.co – Pelayanan kesehatan di Puskesmas Dukuhklopo, Kecamatan Peterongan sementara dialihkan ke kompleks balai Desa Tanjunggunung, Kecamatan Peterongan. Pasalnya, tahun ini gedung Puskesmas Dukuhklopo bakal direhab. Anggaran yang disiapkan mencapai sekitar Rp 5 miliar. Nantinya gedung lama akan dibongkar total.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Jombang Syaiful Anwar menerangkan, saat ini seluruh pelayanan Puskesmas Dukuhklopo sudah dipindahkan. ”Jadi posisi sekarang pelayanan tidak di Dukuhklopo, dipindahkan ke Desa Tanjunggunung,” kata Syaiful.

Dijelaskan, salah satu pertimbangan dipindahnya puskesmas ke dekat balai desa itu lantaran gedung puskesmas akan direhab sehingga bakal dibongkar. ”Nantinya bangunan akan direhab total, sama persis dengan puskesmas lain tahun lalu ada rehabilitasi gedung,” imbuh dia.

Untuk saat ini lanjut Syaiful, gedung yang akan dibongkar masih dilakukan penilaian aset. ”Sekarang nunggu hasil penilaian barang milik daerah dulu. Kan barang yang akan dibongkar harus dinilai dulu. Nggak langsung dibongkar, karena masih ada yang bisa dipakai,” tutur Syaiful.

Pagu anggaran untuk rehab puskesmas itu dialokasikan Rp 5 miliar. Saat ini proses penyusunan dokumen perencanaan sudah rampung. ”Jadi nanti akan ditender, dokumen segera kita kirim ke PBJ,” imbuhnya.

Pantauan di lokasi, tak ada lagi aktivitas di area puskesmas. Berikut di bagian dalam juga sudah sepi. Sementara di pagar depan terpasang pengumuman dalam banner yang menerangkan pelayanan puksesmas pindah sejak pertengahan Februari ke Desa Tanjunggunung, Kecamatan Peterongan hingga batas waktu yang tidak ditentukan. (fid/naz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *