Pemerintahan

5 Desa di Jombang Masih Dijabat Pj Kades, Pemkab Sebatas Kawal Pemilihan KDAW

×

5 Desa di Jombang Masih Dijabat Pj Kades, Pemkab Sebatas Kawal Pemilihan KDAW

Sebarkan artikel ini
BARU DILANTIK: Sekdakab Agus Purnomo mendampingi Pj Bupati Jombang melantik Syabian Alam Saputro Kades Plosokerep Kecamatan Sumobito hasil KDAW, Kamis (11/7) lalu.

Desakita.co – Pemkab Jombang terus mengawal pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (KDAW) di lima desa yang belum memiliki kepala desa definitif.

Saat ini, baru satu desa yang telah menuntaskan pemilihan KDAW, yakni Desa Plosokerep, Kecamatan Sumobito.

Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Jombang Agus Purnomo mengatakan, saat ini ada lima desa di Jombang yang belum memiliki kepala desa definitif. Seluruhnya masih dijabat penjabat (Pj) kades.

Baca Juga:  Tunjang Akses Warga, Desa di Pelosok Jombang Ini Bangun Jalan Antar Dusun

Lima desa di antaranya, Desa Barongsawahan, Kecamatan Bandarkedungmulyo; Desa Karobelah, Kecamatan Mojoagung; Desa Pulo Lor, Kecamatan Jombang; Desa Trawasan, Kecamatan Sumobito.

Baca Juga: Desa Plosokerep Jombang Lakukan KDAW, Ini Sosok Kepala Desa yang terpilih

Desa Balongsari, Kecamatan Megaluh. ”Awalnya ada 6. Sedangkan satu desa, yakni Desa Plosokerep sudah menuntaskan KDAW dan kepala desa terpilih sudah kita lantik,” ujar dia.

Baca Juga:  Rencana Penambahan 2 Tahun Masa Jabatan Kepala Desa di Jombang, Wakil Ketua AKD Nilai Harus Ada Pelantikan Ulang

Meski dijabat Pj kades, ia memastikan, roda pemerintahan di desa tetap berjalan dengan optimal dan baik.

Namun demikian, sesuai aturan Pj kades juga punya tanggung jawab untuk mengawal jalannya pemerintahan hingga berlangsungnya pemilihan KDAW.

”Sisanya Insya Allah segera dilakukan KDAW sesuai jadwal masing-masing desa,” terangnya.

Menurut dia, pemkab tak punya intervensi untuk terlibat secara langsung dalam proses pemilihan KDAW. Seluruhnya, diserahkan ke desa sebagai penyelenggara utama.

Baca Juga:  Desa Kepuhdoko, Kecamatan Tembelang Jombang Tingkatkan Pembangunan Akses Jalan Lingkungan

Baca Juga: 6 Kepala Desa di Jombang Tak Dapat Perpanjangan Masa Jabatan, Pj Bupati Sugiat: Belum Ada Kades Definitif

Proses pemilihan KDAW juga harus didahului musyarawah desa. ”Kita hanya mengawal dan memfasilitasi,” tandasnya.

Agus menekankan pemilihan KDAW agar dilakukan sesuai aturan. Khususnya melibatkan para pihak dan tokoh masyarakat di desa. ”Sehingga berlangsung aman dan kondusif,” pungkasnya. (ang/naz/ang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *