Desakita.co – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jombang terus mengembangkan pelayanan di era serbadigital. Salah satunya mengembangkan program SI LeLA (Sistem Informasi Lelang Aset).
Lewat SI LeLA, proses lelang barang milik daerah (BMD) bisa dilakukan secara online.
”SI LeLA ini sama seperti e commerce pada umumnya, bisa diikuti oleh masyarakat umum,” kata Kepala BPKAD Jombang Muhammad Nashrulloh SE MSi.
SI LeLA merupakan situs yang bisa dimanfaatkan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk melakukan lelang barang milik daerah (BMD) secara online atau digital. ”SI LeLA baru resmi beroperasi pada Agustus 2024,”
SI LeLA dapat diakses melalui website http://silela.jombangkab.go.id/. SI LeLA dibuat untuk memanfaatkan BMD yang telah tak terpakai lagi.
Kategorinya adalah barang yang tidak memiliki identitas resmi, seperti printer, komputer, almari, dan lain sebagainya.
”Beda seperti mobil, motor atau barang-barang yang punya identitas resmi, yang lelangnya hanya bisa dilaksanakan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL),” jelasnya.
Baca Juga: Lewat Terobosan Besut Buka Gerbang Emas, Cara Pemkab Jombang Tekan Angka Stunting
BMD atau aset daerah yang tidak terpakai lagi dan tidak dimanfaatkan lagi bisa dijual kembali melalui SI LeLA. Uang yang masuk melalui penjualan BMD di situs SI LeLA akan masuk ke kas daerah.
”Kami berusaha memaksimalkan dengan melakukan lelang. Nanti uangnya masuk ke kas daerah,” jelasnya.
SI LeLA memiliki beberapa keunggulan. Di antaranya adalah efisien tempat, waktu dan tenaga, masyarakat juga dapat memantau lelang dari mana saja dan kapan saja.
Transparansi penyelenggaraan pemerintah daerah, jenis barang juga variatif, dengan harga yang kompetitif. ”SI LeLA sangat transparan, karena pemenang lelang langsung setor STS langsung ke bank tanpa ada perantara OPD,” jelasnya.
Proses yang dilalui juga cepat, mulai dari OPD upload data lelang sesuai SOP maksimal selama enam hari kerja.
Bahkan bisa lebih singkat sesuai dengan jadwal pengumuman lelangnya.
”Masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas tersebut dapat membuat akun dengan upload KTP dan isi form data diri di menu persyaratan lelang,” imbuhnya.
Jika telah menemukan barang yang diinginkan, bisa dipilih klik aset, kemudian upload surat minat dan bukti transfer.
Petugas akan melakukan verifikasi, jika peserta lelang dinyatakan layak, maka peserta dapat mengikuti lelang.
Pemenang lelang akan diumumkan sesuai dengan jadwal lelang.
”Uang jaminan yang telah ditransfer oleh peserta lelang saat kalah akan di kembalikan selambat-lambatnya 2 Hari setelah pengumuman lelang,” ungkapnya. Aplikasi SI LeLA juga dapat diikuti tanpa ada batasan jumlah orang. (wen/naz)