DesaKita.co – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jombang tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 3.137.004.
Angka tersebut mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dibandingkan UMK 2024, yakni sebesar Rp 2.945.544.
Kenaikan UMK mengacu keputusan Gubernur Jatim tentang UMK di Jawa Timur 2025.
Baca Juga: SMK Unggulan NU Mojoagung Jombang Serahkan Bantuan Rp 165 Juta
Pemkab segera mengagendakan mengundang pengusaha dan pekerja untuk menyosialisasikan besaran UMK tahun depan.
Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo menjelaskan, pemkab sudah menerima surat keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur tahun 2025.
”Jadi, 18 Desember telah ditetapkan peraturan gubernur, UMK Jombang sebesar Rp 3.317.004,” kata Teguh Narutomo, Kamis (19/12).
Besaran UMK tahun depan naik Rp 191.460 dari UMK 2024 sebesar Rp 2.945.544. Pemkab langsung tancap gas menyosialisasikan surat keputusan itu, baik kepada pengusaha maupun pekerja atau buruh dan stakeholder terkait.
”Berlakunya mulai 1 Januari 2025. Setelah ini tentunya kami akan sosialisasi, baik secara digital maupun langsung. Minggu depan perwakilan perusahaan dan serikat pekerja ataupun buruh beserta perangkat daerah terkait kita undang,” imbuh dia.
UMK yang sudah ditetapkan menurut Teguh, sudah sesuai dengan yang diusulkan.
Baca Juga: Dinas Perkim Jombang Bangun Ratusan MCK di 15 Desa Sepanjang 2024, Ini Tujuannya
”Insya Allah sesuai dengan usulan kabupaten, karena kami (mengusulkan) hanya satu. Sedangkan di kabupaten/kota lain ini ada dua usulan,” ujar Teguh.
Sementara itu, Sekdakab Jombang Agus Purnomo menjelaskan, mereka yang menerima UMK dengan besaran yang sudah ditentukan diperuntukkan bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun.
”Berlaku bagi perusahaan besar dan sedang. Sedangkan untuk kecil ataupun mikro tidak,” ujar Agus.
Agus menerangkan, jumlah perusahaan di Kabupaten Jombang selama ini terus mengalami kenaikan. Berdasarkan data yang diterima pihaknya, untuk perusahaan besar dan menengah mencapai puluhan.
”Sebagaimana hasil identifikasi wajib lapor ketenagakerjaan ada 65 perusahaan besar dan 79 perusahan sedang,” tutur dia.
Pemkab juga membuka pengaduan, bilamana terdapat perusahaan yang tak membayarkan UMK sesuai dengan aturan yang berlaku.
”Jadi terkait dengan ketentuan pembayaran UMK, secara kewenangan pengawasan di Jawa Timur. Tentunya kondisi tersebut, ketika ada aduan yang masuk akan kami koordinasikan dengan pengawas di Jombang. Tugas pemerintah daerah ini pembinaan, kewenangan melakukan pemeriksaan hingga sanksi ada di provinsi,” ujar Agus.
Baca Juga: Le Minerale Sukseskan Ajang Borobudur Marathon 2024, Bantu 10.500 Pelari Tetap Bugar
Itupun, lanjut dia, dalam surat keputusan gubernur poin keempat menyebutkan, dalam hal pengusaha tidak mematuhi ketentuan sebagaimana diktum kesatu, dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
”Perusahaan pasti akan memperhatikan itu,” tutur dia.
Diharapkan, dengan naiknya UMK 2025 bisa mengurangi beban pengeluaran pekerja. Sehingga bisa memenuhi daya beli.
”Terkait perusahaan, semoga ini bisa menjadi bagian dalam menjaga keberlangsungan usaha. Tetapi, lebih utama semuanya dalam pembangunan ketenagakerjaan di Jombang, karena muaranya untuk kesejahteraan masyarakat Jombang,” kata Agus. (fid/naz)












